KI Banten, 26 Oct 2022 02:54 am

Badan Publik Diminta Ikut Dorong Lembaga Lain Wujudkan Keterbukaan Informasi

BANTEN – Badan publik yang telah terbiasa melaksanakan fungsi keterbukaan infomasi diharapkan dapat ikut mempengaruhi badan publik lainnya untuk juga menjalankan keterbukaan infomasi demi tercapainya asas transparansi dan terwujudnya hak masyarakat untuk tahu semua informasi.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Nana Subhana menyampaikan hal tersebut saat melakukan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Selasa (25/10/22). “Kami menyakini KPU Banten sudah sangat terbiasa mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, tapi mungkin perlu dibiasakan juga untuk mendorong badan publik lain menjalankan pula fungsi keterbukaan informasi,” kata Nana disela proses monev bersama tim visitasi di ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Banten.

Diketahui visitasi tim KI Banten merupakan rangkaian monev keterbukaan informasi untuk lembaga non struktural, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada Badan Publik, pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik, verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi, presentasi oleh Badan Publik; dan penilaian oleh Komisi Informasi. “Kami ingin pasatikan seluruh dokumen informasi publik disiapkan dengan baik oleh lembaga publik,” terang Nana.

Dalam kesempatan ini, tim visitasi KI Banten ditemui sejumlah anggota KPU Banten dan tim PPID KPU Banten yang menyiapkan seluruh dokumen informasi publik untuk dipastikan keberadaan dan kebenaran dokumennya.

Selain ke KPU Banten, tim visitasi KI Banten juga melakukan hal yang sama ke badan publik lain, di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten da Kantor Wilayah Kementeria Hukum dan HAM Provinsi Banten. “Kami membagi tim dalam monev ini,” terang Nana. Untuk di Bawaslu Banten, tim dipimpin Heri Wahidin, sementara di Kanwil Kemenkumham dipimpin Toni Anwar Mahmud.

Peraturan Komisi Informasi (Perki)nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik mengatur, monev kepada badan bublik dilakukan dengan mempertimbangkan a. keadilan; b. objektivitas; c. akuntabilitas; d. keterbukaan; e. partisipatif; f. berkelanjutan; dan g. efisiensi. Badan publik dimonev berdasarkan pengelompokan badan publik, yaitu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non structural, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, partai politik, pemerintah kabupaten dan kota, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain, badan usaha milik desa atau yang disebut nama lain, dan organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Sumber: https://banteninside.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
244
Today Visitor
:
557
Month Visit
:
16.111
Total Visit
:
542.128
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.