KI Banten, 21 Apr 2016 11:00 am

Sinergikan UU KIP dan UU Desa KIP, Jatim Luncurkan P-SLIP Desa

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur meluncurkan buku Pedoman Standar Layanan Informasi untuk Pemerintahan Desa (PSLIP-Desa), Rabu, 20 April 2016. Launching atau peluncuran buku PSLIP Desa itu, secara resmi dilakukan di aula kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Kety Tri Setyorini, ketua KIP Jatim mengatakan, buku ini merupakan insiatif KIP Jatim untuk mensinergikan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). "Ada semangat dan tujuan yang sama kedua undang undang itu dalam hal mendorong partisipasi publik, mewujudkan transparansi demi akuntabilitas pemerintahan desa,"kata Ketty.

Buku itu terdiri dari empat (4) bab yang disusun dalam 70 halaman. Isinya, merupakan panduan bagi aparat pemerintahan desa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, berdasarkan mandat UU KIP dan UU Desa. "Dan sampai saat ini, buku ini adalah buku pertama tentang sinergi UU KIP dan UU Desa di Indonesia, yang diterbitkan oleh Komisi informasi,"kata dia menambahkan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dalam sambutannya mengatakan,bagi pemerintah provinsi Jawa Timur yang memiliki 7.723 desa yang tersebar di 38 kabupaten/kota, kehadiran buku PSLIP Desa sangat bermanfaat untuk menjadi acuan bagi aparat pemerintahan desa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, demi mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebh baik di tingkat desa. "Buku ini adalah terobosan, yang memperkuat sinergi UU KIP dan UU Desa dalam mengawal amanat desentralisasi pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat desa,"kata Soekarwo.

Sebagai panduan bagi aparatur pemerintahan desa, buku PSLIP Desa itu juga disusun dengan bahasa yang sederhana dan dilengkapi dengan gambar-gambar. Setiap bab dan sub bab, dalam buku tersebut selalu dimulai dengan pertanyaan, seperti pada bab 1 ; Mengapa Pemerintah Desa Harus Terbuka ?. "Tujuannya agar lebih mudah dipahami sekaligus diterapkan oleh aparat pemerintahan desa,"ujar Mahbub Junaidi, salah satu penyusun buku.

Setelah buku itu diluncurkan, kata Mahbub, KIP Jawa Timur akan segera melakukan serangkaian sosialisasi ke seluruh desa yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk itu, kata dia, KIP Jatim akan melakukan kerjasama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Biro Pemerintahan provinsi Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat), Jawa Timur, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jawa Timur, PPID Kabupaten/kota, Perguruan Tinggi serta organisasi non pemerintah (NGO). "Kami berharap, buku PSLIP Desa dan modul-modul pelatihannya, bisa tersosialisasi secara luas, dan bermanfaat tidak hanya bagi desa-desa di Jawa Timur tapi juga di provinsi lain di Indonesia,"kata Mahbub. (*)  

 

Sumber : kip.jatimprov.go.id

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
109
Today Visitor
:
1.350
Month Visit
:
15.475
Total Visit
:
541.492
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.