SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten hari ini memberikan penghargaan keterbukaan informasi publilk kepada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Banten dan lima kabupaten kota di Provinsi Banten.
Penghragaan tersebut diberikan oleh KI Provinsi Banten karena keterbukaan informasi publik di SKPD dan pemerintah kabupaten kota tersebut lebih baik dibandingkan SKPD dan pemerintah kabupaten kota lainnya.
Ketua KI Provinsi Banten, Rohimah mengatakan, penghargaan terhadap 10 SKPD dan lima pemerintah kabupaten kota tersebut melalui prosedur penilaian yang mempunyai landasan hukum yang jelas dan sah.
“Dalam penilaian mengacu pada pedoman Perki nomor 5 tahun 2016, kami menyampaikan quesioner, sebelumnya kami melakukan roadshow ke seluruh pemerintahan kabupaten kota, kami menjelaskan kami akan melakukan evaluasi dan monitoring. Setelah melakukan roadshow, kami menyebarkan quesioner, di quesioner itu ada indikator-indikator yang mengacu pada pemeringkatan keterbukaan informasi ini,” paparnya setelah Penganugrahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2016 di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Rabu (21/12).
Secara garis besar, lanjut Rohimah, ada empat indikator yang harus dipenuhi oleh SKPD dan pemerintah kabupaten kota terkait pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini. Yaitu, menyediakan, mengelola, mengumumkan dan mendokumentasikan informasi publik.
Empat indikator tersebut, lanjut Rohimah tertuang dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang disebarkan oleh KI kepada seluruh SKPD. “Sayangnya ada lebih dari 50 persen SKPD tidak mengembalikan quesioner tersebut, SAQ itu kan quesioner yang sifatnya memberikan penilaian secara pribadi, nah jika pribadi saja tidak mau memberikan penilaian, kemungkinan tidak bisa menerima penilaian dari orang lain,” ujarnyua.
Hal tersebut menurut Rohimah kemungkinan disebabkan oleh paradigma SKPD yang mengacu pada pola penilaian pemeringkatan tahun-tahun sebelumnya. “Kalau sebelumnya kan walaupun tidak mengembalikan quesioner tetap kita lanjutkan penilaian, sekarang mah tida,” pungkanya.
Sementara itu, Asda II Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengaku sangat mengapresiasi agenda yang dilakukan oleh KI Provinsi Banten ini. Menurutnya hal ini sebagai bentuk pengarahan sekaligus stimulan bagi pemerintah daerah untuk lebih terbuka.
“KI peranannya sangat besar dalam keterbukaan informasi publik di Banten, saya rasa sekarang keterbukaan informasi di kita sudah jauh lebih baik, itu dilihat dari penghargaan keterbukaan yang kita dapat kemarin dari pemerintah pusat, kita peringkat keempat se Indonesia, itu sudah menjadi salah satu bukti,” ujarnya.
Eneng mengakui keterbukaan informasi publik di Banten belum baik sepenuhnya, namun upaya untuk membuat hal tersebut lebih baik terus dilakukan oleh Pemprov Banten. “Soal yang tidak menyerahkan quesioner itu pun akan kita evaluasi, nanti akan kita laporkan ke pak Plt Gubernur,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni pun memberikan apresiasi kepada KI Banten karena dirinya menilai KI mempunyai peran dalam perekmbangan keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
“Saya rasa saat ini sudah tidak bisa lagi SKPD itu menutp-nutupi informasi, salah satu tugas SKPD itu kan menyampaikan program yang sudah disusun kepada masyarakat,” ujarnya di ruang kerjanya.
Menurut Nuraeni, memang tidak semua 100 persen informasi harus disampaikan pada masyarakat, ada batasan-batasannya, namun menurutnya jika memang informasi tersebut bersentuhan dengan masyarakat dan masyarakat perlu tahu, itu harus disampaikan. “Misalnya pendaptan, APBD, saya rasa harus disampaikan dengan cara baik dan benar,” pungkasnya.
Berikut ranking keterbukaan Informasi yang diberikan oleh KI Banten kepada pemerintah kabupaten kota dan SKPD.
Kategori kabubaten kota 2016 :
1. Kota Tangerang
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Lebak
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Tangsel
Kategori SKPD provinsi Banten 2016:
1. Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
3. Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak)
4. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
6. Dinas Kesehatan (Dinkes)
7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
8. Kantor Penghubung
9. Badan Perpusatakaan dan Arsip Daerah (BPAD)
10. Dinas Koperasi dan UMKM
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com