Tangerang, 20 Mei 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa/Kelurahan” yang berlangsung di MI Al Ma’mur, Kampung Leungsir, Desa Munjul, Kecamatan Solear.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama: Imron Mahrus, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten, serta H. Agus Supriyatna, M.Hum, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Acara dipandu oleh moderator Sofyan, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Solear.
Dalam paparannya, Imron Mahrus menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan buah dari reformasi yang bertujuan membuka akses masyarakat terhadap informasi. "UU No. 14 Tahun 2008 lahir sebagai bentuk jaminan hak masyarakat atas informasi publik dari badan publik, terutama yang dibiayai APBN/APBD," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah wajib menyampaikan informasi tersebut secara proaktif, dan kini telah distandarisasi melalui Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sementara itu, H. Agus Supriyatna menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten berkomitmen mendukung keterbukaan informasi, termasuk dengan memfasilitasi masyarakat untuk memahami hak-haknya. “Melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi, masyarakat dapat memahami cara mengakses informasi dan prosedur yang harus ditempuh,” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan kegelisahan terkait akses informasi di desanya. Saeful dari Desa Solear bertanya mengenai langkah yang harus diambil jika permohonan informasi tidak direspons oleh badan publik. Abdul juga menanyakan tentang langkah konkret jika suatu badan publik tidak transparan.
Imron Mahrus menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme administratif, dimulai dari pengajuan permohonan, keberatan, hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. “Komisi akan memanggil kedua belah pihak untuk disidangkan secara non-litigasi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Agus Supriyatna kembali menegaskan bahwa selama prosedur permohonan dipenuhi, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat.
Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa/kelurahan terhadap pentingnya transparansi dalam pelayanan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100