Administrator, 20 May 2015 16:49 pm

ICW Adukan 7 Parpol ke Komisi Informasi

SERANG,SNOL– Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan 7 partai politik (Parpol) ke Komisi Informasi. Ketujuh partai itu diadukan lantaran tata kelola keuangannya dinilai masih buruk, sehingga prinsip transparansi seperti yang diamanatkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih jauh dari harapan.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyatakan, pelayanan informasi publik di Parpol yang berada di Provinsi Banten, dinilai masih buruk. Dari 10 partai yang kami minta laporan keuangannya, hanya tiga partai yang merespon. “Sedangkan, tujuh Parpol lainnya tak ada respon,” kata Almas, Senin (19/5).

Menurutnya, UU Nomor 14 tahun 2008, tentang KIP sudah jelas menempatkan Parpol sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 UU KIP, bahwa selain organisasi pemerintahan (ekskutif, legislatif dan yudikatif), organisasi non pemerintah juga dikategorikan sebagai badan publik. Sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN/APBD), sumbangan masyarakat, dan bantuan luar negeri.

“Setiap tahun, parpol di daerah menerima kucuran dana bantuan keuangan dari APBD. Di Banten sendiri nilainya diatas Rp 2 miliar. Tapi, publik tidak bisa mengakses penggunaan dana rakyat tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil akses informasi yang dilakukan oleh ICW, bekerjasama dengan tim akses informasi di Banten, sebanyak 7 dari 10 Parpol pemenang Pemilu tahun 2014 lalu, enggan memberikan data keuangan partainya. Sehingga ICW melakukan gugatan kepada Komisi Informasi (KI) Banten, Rabu (20/5) hari ini.

“Berdasarkan data dari Kemendagri tahun 2014, per kursi dana parpol yang diberikan oleh Provinsi Banten nilainya di atas Rp 20 juta. Sementara, secara nasional per kursi besarnya hanya Rp 108 ribu,” pungkasnya.

Dengan dana yang sudah jelas berasal dari publik tersebut, lanjut Almas, sudah menjadi kewajiban Parpol untuk mempertanggujawabkannya ke publik. Tiga partai yang merespon yaitu, PDI Perjuangan, PKS dan PPP. Sementara, tujuh Parpol lainnya yakni, Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PAN, Hanura, dan PKB tidak merespon.

“Tiga partai yang merespon, sudah bersedia memberikan dokumen keuangan partai tahun anggaran tahun 2013. Sementara, yang tahun 2014 belum. Sedangkan tujuh partai lainnya, tidak memberikannya,” jelas Almas.

Secara umum, sambungnya, mayoritas Parpol khususnya di Banten belum memahami urgensi keterbukaan pendanaan Parpol berdasarkan UU KIP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik.

Sejak awal Januari lalu, ICW melakukan uji akses laporan pendanaan terhadap 10 Parpol di 11 Provinsi se-Indonesia, termasuk di Banten. “Laporan yang diminta berupa struktur pengurus partai politik, laporan pendanaan tahun 2010-2014, serta laporan program kegiatan partai politik,” ungkapnya.

Setelah melakukan uji akses, pihaknya menemukan bahwa Parpol di daerah tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), dan tidak mempunyai mekanisme penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pendanaan.

“Tata kelola pendanaan partai masih buruk, respon partai buruk terhadap surat permohonan informasi laporan pendanaan, dan mayoritas partai tidak patuh terhadap putusan Komisi Informasi (KI). Yang lebih memprihatinkan, kader partaipun tidak tahu keuangan partainya. Sebab, yang tahu hanya pengurus intinya saja,” jelasnya.

Pegiat anti korupsi dari Masyarakat Transparansi (Mata) Banten yang menjadi mitra ICW, Oman Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan sengketa informasi terhadap 7 Parpol ke KI Banten. “Besok (hari ini,red) kami akan mengadukannya ke KI. Ini dilakukan untuk membenahi partai politik di Banten. Sebab keuangan partai politik, sebagiannya bersumber dari APBD,” ucapnya.(metty/mardiana/jarkasih)

 

Sumber : satelitnews.co.id

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
81
Today Visitor
:
105
Month Visit
:
15.659
Total Visit
:
541.676
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.