KI Banten, 1 Jul 2020 19:13 pm

KI Dorong Pemprov Banten Raih Peringkat Informatif Tahun Ini

SERANG - Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar virtual conference dengan PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah  Provinsi (Pemprov) Banten pada Rabu, 1 Juli 2020. Virtual conference yang mengusung tema Banten Informatif 2020 ini digelar untuk mendorong Pemprov Banten dapat meraih peringkat informatif pada tahun 2020.

Ketua KI Banten Hilman mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeringkatan badan publik Provinsi Banten tahun 2020. KI Banten berupaya mendorong Pemprov Banten untuk lebih baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di Provinsi Banten.

“Kehadiran OPD berdasarkan undangan dan Kepgub tentang PPID adalah 30 dari 40 OPD (75%), 4 dari 19 UPT (21,05%) dan dari 30 Balai, tidak ada yang mengikuti  (0%), serta hadir sekira 22 sekolah," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo, Suska Deswiyanto saat menyampaikan sambutan Sekda Banten menyatakan bahwa kondisi Provinsi Banten pada tahun 2017 mendapatkan  kategori kurang informatif, 2018 mendapatkan kategori  cukup informatif, 2019 mendapatkan kategori menuju informatif dan 2020 ditargetkan raih peringkat informatif. 

"Sehingga kami mengajak kepada seluruh OPD di Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam UU 14 tahun 2008 beserta peraturan turunannya." katanya.

Sementara Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Banten, Heri Wahidin memberikan paparan aktual kondisi PPID pembantu (OPD) Banten saat ini. Berdasarkan pantauan KI Banten, kata Heri, per 2 Juni 2020 bahwa terdapat 40 website OPD yang aktif  namun hanya 9 OPD yang kontennya terupdate. 

Selanjutnya Heri memaparkan, tahapan monitoring dan evaluasi tahun anggaran 2020 yang dimulai dengan sosialisasi dan dilanjutkan salah satunya dengan mengirimkan quesioner untuk diisi oleh badan publik dan dikembalikan ke komisi informasi untuk selanjutnya akan dilakukan validasi.

Pada kesempatan tersebut, wakil Ketua KI, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Lembaga KI Banten yang memiliki visi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten, memberikan beberapa catatan bagi pemerintah untuk dapat segera ditindaklanjuti yaitu diantaranya Pemprov Banten perlu menyegerakan perubahan Peraturan Gubernur Banten nomor 16 Tahun 2011 Tentang. Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi; Kepgub No. 489.1/Kep.113-Huk/2017 Tentang Penetapan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, SOP Layanan Informasi Publik dan Laopran Layanan Informasi Publik serta  menyediakan tempat bagi PPID Utama yang representatif serta mudah diakses oleh masyarakat dan mengembangkan sistem yang terintegrasi dalam updating konten informasi publik, milik Pemprov Banten yang dilaksanakan oleh PPID Utama.

"Sudah saat nya bagi badan publik untuk berorientasi pada pengguna informasi publik, tidak lagi rutinisitas berhadapan dengan pemohon informasi publik." tukasnya.

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
37
Today Visitor
:
1.113
Month Visit
:
15.238
Total Visit
:
541.255
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.