Serang – Komisi Informasi (KI) Banten mengembalikan dua mobil dinas ke Pemprov Banten. Dua mobil dinas yang selama ini ada di Sekretariat KI lantaran tak berfungsi alias mogok.
Hal ini bisa menghambat kinerja KI Banten, terlebih bila ada kegiatan ke luar kota. Mobil yang mogok itu itu adalah Toyota Kijang Super dan Mitsubishi Kuda.
Adapun spesifikasi mobil itu adalah pertama jenis Kijang Super tahun pembuatan 2001, nopol A 1044, dengan 1.781 cc, warna biru metalic, bahan bakar bensin. Kedia jenis Mitsubishi Kuda tahun pembuatan 2005, nopol A 458, dengan 1.584 cc, warna biru metalic, bahan bakar bensin.
Ketua KI Banten Maskur mengatakan, sejak komisioner dilantik 21 April 2015, dua mobil itu sudah ada di sekretariat. Untuk Kijang Super kondisinya sama sekali tidak bisa dipakai, sehingga sampai sekarang dibiarkan saja di kantor.
Sementara untuk Jenis Mitsubishi Kuda masih bisa digunakan tetapi kondisinya tak layak pakai karena baru beberapa kilometer jalan, sudah mogok.
“Waktu kita road show ke media-media, mobil Kuda itu mogok. Bahkan harus kita dorong. Jadi sekarang praktis KI Banten tak punya mobil dinas untuk menunjang operasional, padahal para komisioner KI disetarakan dengan pejabat eselon II. Meski demikian kami harus tetap bekerja dengan sarana yang ada,” ujar Maskur.
Dijelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten agar ada penarikan dan penukaran dua mobil tersebut namun belum ada jawaban yang pasti. Bahkan ada beberapa pegawai Biro Perlengkapan dan Aset datang ke KI Banten membicarakan penggantian mobil itu.
“Pegawai itu bilang bahwa KI Banten akan diberi mobil jenis Suzuki Carry tahun 2005. Ini bukan solusi tetapi malah menambah masalah karena mobil itu mobil tua,” ujarnya seraya menyatakan pihaknya sedang mengurus administrasi pengembalian mobil tersebut.
Ditambahkan, pihaknya tak muluk-muluk soal mobdin, yang penting KI Banten punya mobil dinas yang layak pakai untuk kegiatan sehari-hari. Apalagi kegiatan KI Banten cukup banyak, seperti kunjungan kerja, mengantarkan surat panggilan sidang ajudikasi, maupun koordinasi dengan instansi lain.
“Instansi vertikal di Provinsi Banten hampir semuanya dapat mobil dinas layak pakai, tetapi KI Banten malah dapat mobil dinas tak layak pakai. Ini memang bedanya. Mudah-mudahan pemprov memahami kondisi KI Banten saat ini,” ujarnya.(zey)
Sumber : www.mediabanten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com