Administrator, 8 Jul 2015 17:13 pm

KI Kembalikan 2 Mobil Dinas

Serang – Komisi Informasi (KI) Banten mengembalikan dua mobil dinas ke Pemprov Banten. Dua mobil dinas yang selama ini ada di Sekretariat KI lantaran tak berfungsi alias mogok.

Hal ini bisa menghambat kinerja KI Banten, terlebih bila ada kegiatan ke luar kota. Mobil yang mogok itu itu adalah  Toyota Kijang Super dan Mitsubishi Kuda.

Adapun spesifikasi mobil itu adalah pertama jenis Kijang Super tahun pembuatan 2001, nopol A 1044, dengan 1.781 cc, warna biru metalic, bahan bakar bensin. Kedia jenis Mitsubishi Kuda tahun pembuatan 2005, nopol A 458, dengan 1.584 cc, warna biru metalic, bahan bakar bensin.

Ketua KI Banten Maskur mengatakan, sejak komisioner dilantik 21 April 2015, dua mobil itu sudah ada di sekretariat. Untuk Kijang Super kondisinya sama sekali tidak bisa dipakai, sehingga sampai sekarang dibiarkan saja di kantor.

Sementara untuk Jenis Mitsubishi Kuda masih bisa digunakan tetapi kondisinya tak layak pakai karena baru beberapa kilometer jalan, sudah mogok.

“Waktu kita road show ke media-media, mobil Kuda itu mogok. Bahkan harus kita dorong. Jadi sekarang praktis KI Banten tak punya mobil dinas untuk menunjang operasional, padahal para komisioner KI disetarakan dengan pejabat eselon II. Meski demikian kami harus tetap bekerja dengan sarana yang ada,” ujar Maskur.

Dijelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten agar ada penarikan dan penukaran dua mobil tersebut namun belum ada jawaban yang pasti. Bahkan ada beberapa pegawai Biro Perlengkapan dan Aset datang ke KI Banten membicarakan penggantian mobil itu.

“Pegawai itu bilang bahwa KI Banten akan diberi mobil jenis Suzuki Carry tahun 2005. Ini bukan solusi tetapi malah menambah masalah karena mobil itu mobil tua,” ujarnya seraya menyatakan pihaknya sedang mengurus administrasi pengembalian mobil tersebut.

Ditambahkan, pihaknya tak muluk-muluk soal mobdin, yang penting KI Banten punya mobil dinas yang layak pakai untuk kegiatan sehari-hari. Apalagi kegiatan KI Banten cukup banyak, seperti kunjungan kerja, mengantarkan surat panggilan sidang ajudikasi, maupun koordinasi dengan instansi lain.
“Instansi vertikal di Provinsi Banten hampir semuanya dapat mobil dinas layak pakai, tetapi KI Banten malah dapat mobil dinas tak layak pakai. Ini memang bedanya. Mudah-mudahan pemprov memahami kondisi KI Banten saat ini,” ujarnya.(zey)

Sumber : www.mediabanten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
173
Today Visitor
:
1.157
Month Visit
:
16.711
Total Visit
:
542.728
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.