SERANG – Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan sama dalam banyak hal, salah satunya adalah layanan informasi.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang bertajuk “pers dan layanan informasi publik yang berkualitas” yang digelar di Kantor Komisi Informasi (KI) Banten, Kota Serang, pada Selasa (19/4/2022).
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana menyatakan, bahwa pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Demikian kata Nana merupakan amanat dari Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Seperti diketahui, dalam Pasal 24 Ayat 5 Perki Tahun 2021 ditegaskan, bahwa layanan informasi publik mesti dilengkapi dengan visual, audio dan braille.
Dalam kesempatan ini Nana juga menyampaikan, jika informasi publik yang wajib dibuka terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Selain itu kata Nana, yakni informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Namun pada praktiknya, Nana menyebut masih ditemukan kendala-kendala layanan informasi di setiap Badan Publik yang ada di Provinsi Banten.
Sumber : https://faktabanten.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com