KI Banten, 13 Feb 2019 17:03 pm

Kunjungan Kerja KI Banten ke KI Pusat

Serang, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat dengan agenda menyampaikan laporan hasil pertanggungjawaban KI Banten tahun 2018 dalam menyelesaikan perkara sengketa informasi sekaligus menyampaikan bahwa komisioner KI Banten pada tahun 2019 habis masa periode.

Ketua KI Banten Hilman menyatakan bahwa periode kedua komisioner KI Banten sudah mau berakhir terhitung pada 21 April 2019. “Periode kami akan segera berakhir, dan kami juga ingin menyampaikan laporan penyelesaian sengketa di KI Banten,”. Ujar Hilman di Wisma BSG Lantai 9 jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu, (13/2).

Dijelaskan Hilman, bahwa proses penyelesaian sengketa informasi dari tahun 2015 sampai pada tahun 2019 mengalami penurunan. “ sengketa di KI Banten Alhamdulillah terjadi penurunan pada tahun 2019 ini baru 2 sengketa yang masuk dan sudah di selesaikan,” ungkap Hilman.

Di bidang lain, tambah Hilman, KI Banten juga telah melakukan MOU dengan beberapa lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan beberapa Perguruan Tinggi lain di Banten. Kegiatan lainnya seperti Monitoring dan Evaluasi Badan Publik di lingkungan Badan Publik Banten. 
Dikatakannya, Gubernur Banten juga mendukung secara penuh untuk mengawal keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah Provinsi Banten sampai ketingkat pemerintah desa.

Dalam kesempatan itu di sambut oleh komisioner Ketua KI Pusat Gede Narayana menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses seleksi untuk periode 2019 – 2023 sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang sudah di tetapkan.

“dalam kontestasi,silahkan saja setiap warga negara berhak mengikuti proses seleksi, perihal nanti lulus atau tidak yang penting sudah mendaftar terlebih dahulu, namanya kontestasi pasti ada yang menang dan kalah,” ujarnya. 

Gede juga menjelaskan bahwa kehadiran lembaga Komisi Informasi juga tugas pokok dan fungsinya bukan hanya menyelesaikan sengketa informasi publik saja, melainkan ada tugas Advokasi Sosialisasi Edukasi dan Kelembagaan.

“tugas KI bukan hanya menyelesaikan sengketa informasi tetapi juga melakukan advokasi Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat dan penguatan kelembagaan,” pungkasnya. 

Selain itu, tambahnya, Peran kesekretariatan sangat strategis untuk mendinamisasi program dan kegiatan Komisi Informasi, oleh sebab itu KI Pusat sedang mengupayakan adanya penguatan regulasi dari tingkat Pusat maupun tingkat daerah. (Trio).

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
243
Today Visitor
:
556
Month Visit
:
16.110
Total Visit
:
542.127
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.