Serang, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat dengan agenda menyampaikan laporan hasil pertanggungjawaban KI Banten tahun 2018 dalam menyelesaikan perkara sengketa informasi sekaligus menyampaikan bahwa komisioner KI Banten pada tahun 2019 habis masa periode.
Ketua KI Banten Hilman menyatakan bahwa periode kedua komisioner KI Banten sudah mau berakhir terhitung pada 21 April 2019. “Periode kami akan segera berakhir, dan kami juga ingin menyampaikan laporan penyelesaian sengketa di KI Banten,”. Ujar Hilman di Wisma BSG Lantai 9 jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu, (13/2).
Dijelaskan Hilman, bahwa proses penyelesaian sengketa informasi dari tahun 2015 sampai pada tahun 2019 mengalami penurunan. “ sengketa di KI Banten Alhamdulillah terjadi penurunan pada tahun 2019 ini baru 2 sengketa yang masuk dan sudah di selesaikan,” ungkap Hilman.
Di bidang lain, tambah Hilman, KI Banten juga telah melakukan MOU dengan beberapa lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan beberapa Perguruan Tinggi lain di Banten. Kegiatan lainnya seperti Monitoring dan Evaluasi Badan Publik di lingkungan Badan Publik Banten.
Dikatakannya, Gubernur Banten juga mendukung secara penuh untuk mengawal keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah Provinsi Banten sampai ketingkat pemerintah desa.
Dalam kesempatan itu di sambut oleh komisioner Ketua KI Pusat Gede Narayana menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses seleksi untuk periode 2019 – 2023 sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang sudah di tetapkan.
“dalam kontestasi,silahkan saja setiap warga negara berhak mengikuti proses seleksi, perihal nanti lulus atau tidak yang penting sudah mendaftar terlebih dahulu, namanya kontestasi pasti ada yang menang dan kalah,” ujarnya.
Gede juga menjelaskan bahwa kehadiran lembaga Komisi Informasi juga tugas pokok dan fungsinya bukan hanya menyelesaikan sengketa informasi publik saja, melainkan ada tugas Advokasi Sosialisasi Edukasi dan Kelembagaan.
“tugas KI bukan hanya menyelesaikan sengketa informasi tetapi juga melakukan advokasi Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat dan penguatan kelembagaan,” pungkasnya.
Selain itu, tambahnya, Peran kesekretariatan sangat strategis untuk mendinamisasi program dan kegiatan Komisi Informasi, oleh sebab itu KI Pusat sedang mengupayakan adanya penguatan regulasi dari tingkat Pusat maupun tingkat daerah. (Trio).
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com