KI Banten, 24 Jun 2022 19:27 pm

KI Banten Tegaskan Setiap Orang Punya Hak Atas Informasi

SERANG – Komisi Informasi Provinsi Banten kembali mengingatkan Badan Publik untuk dapat melaksanakan agenda keterbukaan Informasi Publik khususnya pada penyelenggara PPDB 2022 di semua tigkatan pada saat ini.

Demikian ditegaskan Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud saat dikonfirmasi wartawan di Kota Serang, pada Jumat, (24/6/2022).

Sebagaimana kata Toni, diatur dalam ketentuan umum Undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, para kepala sekolah SMA, SMK dan SKh sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten merupakan PPID Pelaksana.

“Selaku PPID pelaksana tentunya memiliki hak dan kewajiban, salah satu kewajiban PPPID Pelaksana wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (Pasal 9 ayat 1 UU 14/2008),” katanya.

Ia menyebut, penyampaian informasi berkala juga dapat dilakukan melaui website resmi yang dimiliki badan publik dengan menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.

Kemudian kata dia, selama penyelenggaraan PPDB tahun 2022, PPID Pelaksana SMA, SMK dan SKh wajib menyampaikan sekurang-kurangnya ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik.

“Yaitu Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Toni, Jika dalam hal pelaksanaan PPDB mendapatkan suatu permasalahan akses informasi, Undang-undang 14/2008 telah mengamanatkan mekanisme dari mulai permohonan informasi publik, keberatan kepada badan publik hingga menjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik bagi warga negara Indonesia.

“Namun KI Banten lebih mengedepankan mendorong PPID pelaksana untuk dapat melaksanakan kewajibannya yaitu dengan memutakhirkan informasi berkala di website nya masing-masing, sehingga masyarakat khususnya pengguna informasi dapat mengakses informasi publik dan memberikan kepercayaan kepada badan pubik dalam melaksanakan tugasnya sepanjang informasi yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.

 

 

Sumber: https://faktabanten.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
53
Today Visitor
:
1.129
Month Visit
:
15.254
Total Visit
:
541.271
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.