Tangerang Selatan, 17 Juli 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa/Kelurahan” yang berlangsung di SPARTAN (Sentral Pergerakan Rakyat Tangerang Selatan), Jl. Jati Blok L1 No. 27, Jelupang, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni:
Imron Mahrus, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten
Yudi Budi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten
Dengan moderator Ade Prasetyo.
Dalam pemaparannya, Imron Mahrus menekankan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang tidak hanya menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 dan mendorong badan publik, termasuk desa dan kelurahan, untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa, Komisi Informasi menggunakan standar pemeriksaan legal formil dan legal materil, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami prosedur permohonan informasi publik secara tepat. Selain itu, masyarakat juga dapat lebih mudah mengakses informasi publik melalui website resmi badan publik.
Sementara itu, Yudi Budi Wibowo menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa semangat transparansi ini sejalan dengan visi misi Gubernur Banten, yakni menciptakan pemerintahan yang terbuka dan bebas dari korupsi.
“Setiap badan publik harus terbuka dan mudah diakses masyarakat. Oleh karena itu, DPRD mendorong Komisi Informasi untuk terus memberikan pendidikan dan sosialisasi secara aktif,” ujar Yudi.
Dalam sesi tanya jawab, peserta seperti Agus dan Haris mengangkat permasalahan seputar penolakan permohonan sengketa dan akses informasi publik yang sulit. Imron Mahrus menjelaskan bahwa penolakan umumnya terjadi karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materil. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, serta mengacu pada Standar Layanan Informasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2021).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Komisi Informasi Provinsi Banten dalam memperluas pemahaman keterbukaan informasi hingga ke tingkat pemerintahan desa dan kelurahan agar pelayanan informasi publik semakin optimal dan akuntabel.(htab/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100