Administrator, 18 Jul 2025 08:23 am

Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik Dorong Transparansi di Tingkat Desa dan Kelurahan

Tangerang Selatan, 17 Juli 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa/Kelurahan” yang berlangsung di SPARTAN (Sentral Pergerakan Rakyat Tangerang Selatan), Jl. Jati Blok L1 No. 27, Jelupang, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni:

Imron Mahrus, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten

Yudi Budi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten
Dengan moderator Ade Prasetyo.

Dalam pemaparannya, Imron Mahrus menekankan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang tidak hanya menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 dan mendorong badan publik, termasuk desa dan kelurahan, untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

Ia menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa, Komisi Informasi menggunakan standar pemeriksaan legal formil dan legal materil, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami prosedur permohonan informasi publik secara tepat. Selain itu, masyarakat juga dapat lebih mudah mengakses informasi publik melalui website resmi badan publik.

Sementara itu, Yudi Budi Wibowo menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa semangat transparansi ini sejalan dengan visi misi Gubernur Banten, yakni menciptakan pemerintahan yang terbuka dan bebas dari korupsi.

“Setiap badan publik harus terbuka dan mudah diakses masyarakat. Oleh karena itu, DPRD mendorong Komisi Informasi untuk terus memberikan pendidikan dan sosialisasi secara aktif,” ujar Yudi.

Dalam sesi tanya jawab, peserta seperti Agus dan Haris mengangkat permasalahan seputar penolakan permohonan sengketa dan akses informasi publik yang sulit. Imron Mahrus menjelaskan bahwa penolakan umumnya terjadi karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materil. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, serta mengacu pada Standar Layanan Informasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2021).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Komisi Informasi Provinsi Banten dalam memperluas pemahaman keterbukaan informasi hingga ke tingkat pemerintahan desa dan kelurahan agar pelayanan informasi publik semakin optimal dan akuntabel.(htab/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
63
Today Visitor
:
632
Month Visit
:
5.926
Total Visit
:
513.461
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.