KI Banten, 7 Aug 2016 10:20 am

WOW, Keren!! UU KIP Diusulkan jadi Kurikulum di Perguruan Tinggi

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi kurikulum di Perguruan Tinggi.

Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran mengungkapkan bahwa KI Banten dan Jabar sudah membuat MoU bersama Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah IV Jabar Banten untuk mengusulkan agar UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi bagian dari kurikulum lokal di Perguruan Tinggi.

"Kopertis sudah merespon baik usulan kami, semoga saja pada tahun ajaran baru 2016 nanti, kurikulum mengenai UU KIP sudah bisa diajarkan di setiap perguruan tinggi di Banten dan Jabar. Atau paling tidak, mahasiswa baru saat masuk perguruan tinggi mendapat pembekalan pengantar tentang UU KIP tersebut" terang Ade, Minggu (07/08/2016).

Dijelaskan Ade, dari hasil kajian KI, terjadinya korupsi di sebuah lembaga publik, salah satunya disebabkan oleh ketertutupan informasi. Sehingga dengan UU KIP ini akan menyadarkan semua pihak, terutama pemegang kebijakan di lembaga publik, bahwa semua orang berhak tahu dan tidak ada lagi ketertutupan saluran informasi.

"Draft MoU sudah kita susun dan disampaikan ke pihak Kopertis, tinggal menunggu jawaban. Harapan kami semoga dalam waktu dekat, UU KIP sudah bisa disosialisasikan di Perguruan Tinggi," Terang Ade.

Untuk diketahui, dalam Pasal 1 di Undang-Undang RI nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini dijelaskan bahwa, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau lembaga yang berkaitan dengan publik dan untuk jelasnya silahkan download di link berikut ini:(http://www.icnl.org/research/library/files/Indonesia/UU14th2008.pdf).

 

Sumber

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
174
Today Visitor
:
1.202
Month Visit
:
16.756
Total Visit
:
542.773
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.