Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi kurikulum di Perguruan Tinggi.
Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran mengungkapkan bahwa KI Banten dan Jabar sudah membuat MoU bersama Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah IV Jabar Banten untuk mengusulkan agar UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi bagian dari kurikulum lokal di Perguruan Tinggi.
"Kopertis sudah merespon baik usulan kami, semoga saja pada tahun ajaran baru 2016 nanti, kurikulum mengenai UU KIP sudah bisa diajarkan di setiap perguruan tinggi di Banten dan Jabar. Atau paling tidak, mahasiswa baru saat masuk perguruan tinggi mendapat pembekalan pengantar tentang UU KIP tersebut" terang Ade, Minggu (07/08/2016).
Dijelaskan Ade, dari hasil kajian KI, terjadinya korupsi di sebuah lembaga publik, salah satunya disebabkan oleh ketertutupan informasi. Sehingga dengan UU KIP ini akan menyadarkan semua pihak, terutama pemegang kebijakan di lembaga publik, bahwa semua orang berhak tahu dan tidak ada lagi ketertutupan saluran informasi.
"Draft MoU sudah kita susun dan disampaikan ke pihak Kopertis, tinggal menunggu jawaban. Harapan kami semoga dalam waktu dekat, UU KIP sudah bisa disosialisasikan di Perguruan Tinggi," Terang Ade.
Untuk diketahui, dalam Pasal 1 di Undang-Undang RI nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini dijelaskan bahwa, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau lembaga yang berkaitan dengan publik dan untuk jelasnya silahkan download di link berikut ini:(http://www.icnl.org/research/library/files/Indonesia/UU14th2008.pdf).
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com