Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) wajib mengimplementasikan keterbukaan formasi publik kepada masyarakat.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud dalam Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa di Aula Multatuli Kabupaten Lebak, Rabu 15 Juni 2022.
Bimtek tersebut diikuti oleh 100 desa dari 340 desa yang ada di Kabupaten Lebak yang terdiri dari 5 kecamatan yaitu Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, Kalanganyar dan Cimarga.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Kepala Diskominfo Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Babay Imrony, Komisioner KI Banten Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin serta Eneng Nurcahyati Kepala Diskominfo Provinsi Banten sekaligus PPID Utama Provinsi Banten.
Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud dalam sambutanya mengatakan bahwa kedudukan PPID Desa mandiri tidak ada hubungan hirarkis dengan pemerintah Kabupaten Lebak dalam memberikan Layanan informasi Publik yang merupakan penguasaan masing-masing Pemerintah Desa.
"Komisi Informasi mendorong pemerintah Desa untuk segera membuat keputusan kepala Desa tentang PPID dan segera memiliki website resmi sebagai kanal dalam penyampaian informasi Publik," ujarnya.
Sementara itu, Doddy dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Pemdes harus mampu membedakan antara klasifikasi informasi dan informasi publik serta mampu mengklasifikasikan mana informasi publik yang dapat dipublikasikan dan mana yang belum menjadi penguasaan badan publik.
"Setiap desa harus punya website untuk menginformasikan potensi desa dan kegiatan desa kepada publik," kata Doddy.
Hal senada juga diungkapkan oleh Babay, yang dalam paparanya mengatakan bahwa aparatur desa harus melek teknologi dalam mengekpos potensi desa yang ada.
"Desa yang sudah memiliki Web harus dapat dimanfaatkan dengan baik demi kemaslahatan umum, ujarmya."
Si tempat yang sama, Heri Wahidin menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah desa untuk segera merespon Perki nomor 1 tahun 2018 dan memberikan layanan informasi publik kepada masyaeakat sehingga terbangun trust dari masyarakat kepada pemerintah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh komisioner Komisi informasi Banten bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lutfi.***
Sumber: https://www.newsmedia.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com