KI Banten, 15 Jun 2022 16:06 pm

KI Banten: Pemerintah Desa Wajib Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) wajib mengimplementasikan keterbukaan formasi publik kepada masyarakat.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud dalam Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa di Aula Multatuli Kabupaten Lebak, Rabu 15 Juni 2022.

Bimtek tersebut diikuti oleh 100 desa dari 340 desa yang ada di Kabupaten Lebak yang terdiri dari 5 kecamatan yaitu Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, Kalanganyar dan Cimarga.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Kepala Diskominfo Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Babay Imrony, Komisioner KI Banten Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin serta Eneng Nurcahyati Kepala Diskominfo Provinsi Banten sekaligus PPID Utama Provinsi Banten.

Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud dalam sambutanya mengatakan bahwa kedudukan PPID Desa mandiri tidak ada hubungan hirarkis dengan pemerintah Kabupaten Lebak dalam memberikan Layanan informasi Publik yang merupakan penguasaan masing-masing Pemerintah Desa.

"Komisi Informasi mendorong pemerintah Desa untuk segera membuat keputusan kepala Desa tentang PPID dan segera memiliki website resmi sebagai kanal dalam penyampaian informasi Publik," ujarnya.

Sementara itu, Doddy dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Pemdes harus mampu membedakan antara klasifikasi informasi dan informasi publik serta mampu mengklasifikasikan mana informasi publik yang dapat dipublikasikan dan mana yang belum menjadi penguasaan badan publik.

"Setiap desa harus punya website untuk menginformasikan potensi desa dan kegiatan desa kepada publik," kata Doddy.

Hal senada juga diungkapkan oleh Babay, yang dalam paparanya mengatakan bahwa aparatur desa harus melek teknologi dalam mengekpos potensi desa yang ada.

"Desa yang sudah memiliki Web harus dapat dimanfaatkan dengan baik demi kemaslahatan umum, ujarmya."

Si tempat yang sama, Heri Wahidin menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah desa untuk segera merespon Perki nomor 1 tahun 2018 dan memberikan layanan informasi publik  kepada masyaeakat sehingga terbangun trust dari masyarakat kepada pemerintah.

Eneng Nurcahyati menyebutkan bahwa desa harus segera memberikan layanan informasi dan tidak perlu ragu terhadap pemohon sepanjang memenuhi ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 dan produk turunannya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh komisioner Komisi informasi Banten bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lutfi.***

 

Sumber: https://www.newsmedia.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
20
Today Visitor
:
1.094
Month Visit
:
15.219
Total Visit
:
541.236
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.