Administrator, 22 Jan 2013 15:59 pm

PPID Utama Diminta Manfaatkan TI

SERANG, (KB).- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Yhannu Setyawan meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Banten agar lebih memanfaatkan teknologi informasi (TI), untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan informasi publik.

"Tahun 2013 ini, kami berharap PPID Utama dalam hal ini Kepala Biro Humas dan Protokol sudah manfaatkan TI melalui updating konten informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang harus tersedia setiap saat dalam website resmi milik Pemprov Banten (www.bantenprov.go.id). Ini penting dalam rangka mempercepat pelayanan informasi," kata Yhannu, kemarin.

Menurut dia, dengan memanfaatkan dokumen-dokumen dan informasi publik yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat, secara otomatis akan mendorong Pemprov Banten semakin menjadi badan publik yang terbuka dan tersiap melayani informasi publik.
Ia berharap Kepala Biro Humas dan Protokol yang baru Siti Maani Nina, penyelenggaraan standar layanan informasi publik (SLIP) dalam kapasitas sebagai PPID Utama Pemprov Banten semakin optimal dan koordinasi dengan para PPID Pembantu.

"KIP juga berharap kepada seluruh para pimpinan SKPD yang baru dilantik turut mendorong perbaikan layanan informasi publik di level PPID pembantu (SKPD) sehingga memperkecil potensi sengketa informasi publik di tahun 2013," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, tahun 2013 ini setidaknya ada 400 permohonan sengketa informasi yang masuk ke KIP Banten.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Siti Maani Nina saat dikonfirmasi menyatakan, kesiapannya untuk memanfaatkan TI dalam mempercepat pelayanan informasi. Ia mengungkapkan, kesiapan tersebut antara lain, sudah disiapkan bagian khusus yang menangani PPID, yakni bagian aspirasi dan informasi publik. "Dengan adanya bagian khusus ini, secara otomatis akan meningkatkan pelayanan informasi. Sebab, bagian itu menangani dan menyediakan sistem informasi publik, penayangan informasi publik dalam pengelolaan website Pemprov Banten," tuturnya.

Ia juga mengatakan kesiapannya menjalankan standar layanan informasi publik. "Pemprov Banten sudah memiliki Pergub No.16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten," katanya.

Sumber : www.kabar-banten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
171
Today Visitor
:
1.360
Month Visit
:
16.914
Total Visit
:
542.931
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.