SERANG, (KB).- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Yhannu Setyawan meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Banten agar lebih memanfaatkan teknologi informasi (TI), untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan informasi publik.
"Tahun 2013 ini, kami berharap PPID Utama dalam hal ini Kepala Biro Humas dan Protokol sudah manfaatkan TI melalui updating konten informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang harus tersedia setiap saat dalam website resmi milik Pemprov Banten (www.bantenprov.go.id). Ini penting dalam rangka mempercepat pelayanan informasi," kata Yhannu, kemarin.
Menurut dia, dengan memanfaatkan dokumen-dokumen dan informasi publik yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat, secara otomatis akan mendorong Pemprov Banten semakin menjadi badan publik yang terbuka dan tersiap melayani informasi publik.
Ia berharap Kepala Biro Humas dan Protokol yang baru Siti Maani Nina, penyelenggaraan standar layanan informasi publik (SLIP) dalam kapasitas sebagai PPID Utama Pemprov Banten semakin optimal dan koordinasi dengan para PPID Pembantu.
"KIP juga berharap kepada seluruh para pimpinan SKPD yang baru dilantik turut mendorong perbaikan layanan informasi publik di level PPID pembantu (SKPD) sehingga memperkecil potensi sengketa informasi publik di tahun 2013," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, tahun 2013 ini setidaknya ada 400 permohonan sengketa informasi yang masuk ke KIP Banten.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Siti Maani Nina saat dikonfirmasi menyatakan, kesiapannya untuk memanfaatkan TI dalam mempercepat pelayanan informasi. Ia mengungkapkan, kesiapan tersebut antara lain, sudah disiapkan bagian khusus yang menangani PPID, yakni bagian aspirasi dan informasi publik. "Dengan adanya bagian khusus ini, secara otomatis akan meningkatkan pelayanan informasi. Sebab, bagian itu menangani dan menyediakan sistem informasi publik, penayangan informasi publik dalam pengelolaan website Pemprov Banten," tuturnya.
Ia juga mengatakan kesiapannya menjalankan standar layanan informasi publik. "Pemprov Banten sudah memiliki Pergub No.16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten," katanya.
Sumber : www.kabar-banten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com