Administrator, 5 May 2025 16:27 pm

Komisi Informasi Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi untuk Pemda dan Desa

Serang, 5 Mei 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa se-Provinsi Banten, bertempat di Aula Lantai 7 Gedung PUPR Provinsi Banten. Kegiatan ini diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari 8 perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota dan 14 perwakilan Pemerintah Desa.

Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan kepada Tanah Air, dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. H. Karna Wijaya, S.H., M.H. Pembukaan juga diisi dengan doa yang dipimpin oleh Ahmad Yusuf.

Dipandu oleh moderator Ahmad Farhan Hidayatullah, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulpikar, yang menjelaskan secara mendalam mengenai tahapan dan teknis pelaksanaan Monev keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik Provinsi Banten.

Materi kedua disampaikan oleh H. Ade Awaludin, S.Ag., M.H., anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah terhadap prinsip keterbukaan sebagai wujud pelayanan publik yang baik dan partisipatif.

Materi ketiga disampaikan oleh Akhmad Subhan Syafaat, Kepala Bidang PIKK Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Banten. Ia memaparkan tentang komitmen pemerintah daerah dalam penguatan sistem layanan informasi publik serta dukungan terhadap program Monev yang diselenggarakan Komisi Informasi.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Sebanyak empat pertanyaan diajukan oleh peserta, terdiri dari tiga perwakilan Pemerintah Desa dan satu dari Pemerintah Kabupaten/Kota, yang menunjukkan tingginya antusiasme dan perhatian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan para peserta mampu memahami dan melaksanakan standar layanan informasi publik di wilayah masing-masing serta berpartisipasi aktif dalam proses Monev tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pembuktian 3
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 3
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
4
Today Visitor
:
207
Month Visit
:
9.744
Total Visit
:
29.847
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.