Kota Serang, 21 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi DKI Jakarta di Kantor KI Banten. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua KI Banten, *Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., serta didampingi oleh Komisioner KI Banten, yaitu **H. Kori Kurniawan* (Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola), *Ahmad Saparudin, S.Ag., M.Si* (Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik), *Imron Mahrus, S.Sos* (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), *Tenaga Ahli Trio Alberto, serta **Sekretaris Persidangan Pengganti Rudianto*.
Dari pihak KI DKI Jakarta, kunjungan ini dipimpin oleh *Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin*, yang didampingi oleh tenaga ahli.
Dalam sambutannya, *Dr. Zulpikar* menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari KI DKI Jakarta. "Kami merasa sangat berterima kasih atas kunjungan ini. Dengan adanya pertemuan ini, kita dapat berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik," ujarnya.
*Luqman Hakim Arifin* menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk menjalin silaturahmi sekaligus belajar dari pengalaman KI Banten dalam beberapa aspek, khususnya:
1. *Administrasi Honor Komisioner*, mengingat KI Banten memiliki skema honor yang dinilai cukup baik.
2. *Dinamika Keterbukaan Informasi Publik di Banten*, mengingat Banten dikenal sebagai salah satu provinsi dengan keterbukaan informasi yang aktif dan dinamis.
Dalam diskusi, dijelaskan bahwa *KI Jakarta telah menjalin kerja sama sosialisasi keterbukaan informasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, perguruan tinggi, serta komunitas swadaya masyarakat.* Upaya ini bertujuan agar para pimpinan badan publik semakin sadar dan peduli terhadap keterbukaan informasi publik.
Dari sudut pandang nasional, *KI Banten dan KI Jawa Barat* disebut sebagai primadona dalam pengelolaan keterbukaan informasi di Indonesia karena dinamika dan inovasi yang mereka lakukan.
*Rudianto*, selaku Sekretaris Persidangan Pengganti, menjelaskan bahwa sistem honor di KI Banten awalnya menggunakan skema pembayaran per register sengketa, yang dibatasi maksimal 80 register per tahun. Namun, mekanisme ini kemudian diubah, di mana honor tersebut digabungkan dan diberikan dalam bentuk honorarium bulanan termasuk tunjangannya sebagaimana diatur dalam pergub No. 46 tahun 2021.
Sementara itu, *Imron Mahrus, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), menyoroti bahwa masih banyak pemohon informasi yang kurang memahami regulasi keterbukaan informasi. Bahkan, beberapa pemohon lama pun masih belum memahami prosedur yang berlaku di Komisi Informasi. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, terdapat **7 register sengketa informasi* yang akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum yang baik bagi kedua belah pihak untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang lebih baik di daerah masing-masing. (htb/AA)