Administrator, 7 May 2025 14:14 pm

Komisi Informasi Provinsi Banten Gelar Tahapan Monev Keterbukaan Informasi untuk BUMD

Gedung PUPR Banten, Rabu, 7 Mei 2025

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Dinas PUPR Provinsi Banten, kegiatan ini diikuti oleh 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari seluruh wilayah Provinsi Banten.

Acara dibuka secara resmi oleh Ahmad Yusuf selaku pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari Sekretaris KI Banten, H. Karna Wijaya, S.H. Dalam sambutannya, Karna menyampaikan bahwa Monev ini merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya digelar untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa serta OPD Provinsi.

“Jauh sebelum adanya UU KIP, di Kabupaten Lebak telah berdiri lembaga bernama Komisi Transparansi Publik. Ini menunjukkan semangat transparansi sudah tumbuh di Banten sejak lama. Sekarang, dengan adanya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, kita punya pedoman teknis dalam penyelenggaraan layanan informasi publik,” ujar Karna.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi I DPRD Banten H. Efu Saefullah, S.Kom., M.Si., menekankan bahwa seluruh lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah daerah sudah termasuk dalam kategori badan publik. Oleh karena itu, kewajiban mereka adalah menyediakan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Transparansi bukan hanya sekadar regulasi, tapi langkah strategis membangun kepercayaan publik," ucap Efu.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Banten, Arif Agus Rakhman, menyoroti keterkaitan keterbukaan informasi dengan nilai-nilai reformasi 1998. “Undang-Undang KIP 2008 hadir sebagai jaminan keadilan dan hak masyarakat atas informasi. Lembaga yang terbuka adalah lembaga yang dipercaya,” ungkap Arif.

Narasumber terakhir, Ahmad Saparudin selaku Anggota KI Banten, menyampaikan bahwa meskipun regulasi sudah ada, implementasi di lapangan masih sering menjadi tantangan. Ia juga menekankan pentingnya aksesibilitas website badan publik dan keharusan menyediakan informasi SPJ yang selama ini kerap disengketakan.

Dalam sesi diskusi, Ibu Sinta dari PT PITS Tangerang Selatan menanyakan tentang peluang meningkatkan nilai Monev dengan memperbarui SOP layanan. Dijelaskan bahwa pembaruan SOP sangat dianjurkan, selama dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti dalam menjawab kuesioner Monev.

Kegiatan Monev ini merupakan upaya berkelanjutan dari KI Banten untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan BUMD. Tujuannya tidak hanya meraih predikat "informatif", namun juga menciptakan budaya keterbukaan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
71
Today Visitor
:
671
Month Visit
:
5.965
Total Visit
:
513.500
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.