Gedung PUPR Banten, Rabu, 7 Mei 2025
Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Dinas PUPR Provinsi Banten, kegiatan ini diikuti oleh 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari seluruh wilayah Provinsi Banten.
Acara dibuka secara resmi oleh Ahmad Yusuf selaku pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari Sekretaris KI Banten, H. Karna Wijaya, S.H. Dalam sambutannya, Karna menyampaikan bahwa Monev ini merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya digelar untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa serta OPD Provinsi.
“Jauh sebelum adanya UU KIP, di Kabupaten Lebak telah berdiri lembaga bernama Komisi Transparansi Publik. Ini menunjukkan semangat transparansi sudah tumbuh di Banten sejak lama. Sekarang, dengan adanya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, kita punya pedoman teknis dalam penyelenggaraan layanan informasi publik,” ujar Karna.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi I DPRD Banten H. Efu Saefullah, S.Kom., M.Si., menekankan bahwa seluruh lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah daerah sudah termasuk dalam kategori badan publik. Oleh karena itu, kewajiban mereka adalah menyediakan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Transparansi bukan hanya sekadar regulasi, tapi langkah strategis membangun kepercayaan publik," ucap Efu.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Banten, Arif Agus Rakhman, menyoroti keterkaitan keterbukaan informasi dengan nilai-nilai reformasi 1998. “Undang-Undang KIP 2008 hadir sebagai jaminan keadilan dan hak masyarakat atas informasi. Lembaga yang terbuka adalah lembaga yang dipercaya,” ungkap Arif.
Narasumber terakhir, Ahmad Saparudin selaku Anggota KI Banten, menyampaikan bahwa meskipun regulasi sudah ada, implementasi di lapangan masih sering menjadi tantangan. Ia juga menekankan pentingnya aksesibilitas website badan publik dan keharusan menyediakan informasi SPJ yang selama ini kerap disengketakan.
Dalam sesi diskusi, Ibu Sinta dari PT PITS Tangerang Selatan menanyakan tentang peluang meningkatkan nilai Monev dengan memperbarui SOP layanan. Dijelaskan bahwa pembaruan SOP sangat dianjurkan, selama dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti dalam menjawab kuesioner Monev.
Kegiatan Monev ini merupakan upaya berkelanjutan dari KI Banten untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan BUMD. Tujuannya tidak hanya meraih predikat "informatif", namun juga menciptakan budaya keterbukaan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100