Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar dan Heri Wahidin mengunjungi Kantor PTUN Serang, kamis (16/01/2020). Rombongan Komisi Informasi Banten pun diterima langsung oleh Ketua PTUN Serang Sularno.
Dalam pertemuan tersebut Toni menyampaikan maksud kedatangan KI Banten ke PTUN Serang adalah selain memperkenal komisioner KI Banten periode 2019-2023, juga mempertegas amanah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesain Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan.
Pada Pasal 4 Ayat (1) Perma tersebut menyatakan salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dan ayat (3) menyatakan dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut dikatakan Toni, beberapa pemohon informasi melakukan upaya keberatan putusan Komisi Informasi Banten ke PTUN serang, sehingga KI Banten merasa penting untuk dapat bersilaturahmi dengan PTUN Serang untuk dapat menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala PTUN Serang yang didampingi dua orang hakim yaitu M. Ferry Irawan dan Meita S Merly Lengkong serta Dhonni Adhita Saputra (panitera muda perkara) mengatakan, sangat menyambut baik kedatangan KI Banten mengingat dalam penyelenggaraan negara sangat penting untuk menjaga azas tranparansi. Nyaris tidak ada yang tertutup kecuali beberapa hal diantaranya kepentingan pertahanan dan keamanan, hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha.
Merunut Ketua PTUN Serang tugas Komisi Informasi yang memutuskan atas sengketa informasi publik dapat dianggap sebagai peradilan tingkat pertama karena putusan komisi informasi dapat dilakukan upaya keberatan (banding) ke PTUN dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Hanya saja, lembaga KI Banten perlu mendapatkan penguatan dalam konteks kepaniteraannya dikarenakan, seringkali pada saat salah satu atau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN, masih didapati dokumen putusan KI belum lengkap diterima PTUN. Sementara PTUN dibatasi waktu selama 60 (enam puluh) hari untuk memutus membatalkan atau menguatkan putusan komisi informasi,” ujar Sularno.
Pada akhir kunjungan PTUN dan KI Banten berharap bahwa Hubungan baik kedua lembaga dapat terus terjalin.
Sumber : https://www.banteninfo.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com