KI Banten, 16 Jan 2020 16:41 pm

Silaturahmi ke PTUN Serang, Komisi Informasi Banten Ingin Menyamakan Persepsi Penatalaksanaan Keterbukaan Informasi

Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar dan Heri Wahidin mengunjungi Kantor PTUN Serang, kamis (16/01/2020). Rombongan Komisi Informasi Banten pun diterima langsung oleh Ketua PTUN Serang Sularno.

Dalam pertemuan tersebut Toni menyampaikan maksud kedatangan KI Banten ke PTUN Serang adalah selain memperkenal komisioner KI Banten periode 2019-2023, juga mempertegas amanah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesain Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan.

Pada Pasal 4 Ayat (1) Perma tersebut menyatakan salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dan ayat (3) menyatakan dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut dikatakan Toni, beberapa pemohon informasi melakukan upaya keberatan putusan Komisi Informasi Banten ke PTUN serang, sehingga KI Banten merasa penting untuk dapat bersilaturahmi dengan PTUN Serang untuk dapat menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten.

Sementara itu, Kepala PTUN Serang yang didampingi dua orang hakim yaitu M. Ferry Irawan dan Meita S Merly Lengkong serta Dhonni Adhita Saputra (panitera muda perkara) mengatakan, sangat menyambut baik kedatangan KI Banten mengingat dalam penyelenggaraan negara sangat penting untuk menjaga azas tranparansi. Nyaris tidak ada yang tertutup kecuali beberapa hal diantaranya kepentingan pertahanan dan keamanan, hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha.

Merunut Ketua PTUN Serang tugas Komisi Informasi yang memutuskan atas sengketa informasi publik dapat dianggap sebagai peradilan tingkat pertama karena putusan komisi informasi dapat dilakukan upaya keberatan (banding) ke PTUN dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Hanya saja, lembaga KI Banten perlu mendapatkan penguatan dalam konteks kepaniteraannya dikarenakan, seringkali pada saat salah satu atau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN, masih didapati dokumen putusan KI belum lengkap diterima PTUN. Sementara PTUN dibatasi waktu selama 60 (enam puluh) hari untuk memutus membatalkan atau menguatkan putusan komisi informasi,” ujar Sularno.

Pada akhir kunjungan PTUN dan KI Banten berharap bahwa Hubungan baik kedua lembaga dapat terus terjalin.

Sumber : https://www.banteninfo.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
57
Today Visitor
:
1.133
Month Visit
:
15.258
Total Visit
:
541.275
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.