SERANG - Dinilai baik dalam melakukan keterbukaan informasi publik pada roda pemeerintahan, Provinsi Banten dipercaya menjadi tuan rumah Sminar Loka Karya (Semiloka) Nasional Komisi Informasi se-Indonesia. Pembukaan semiloka tingkat nasional ini dilakukan oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa (28/10/2014).
Dalam sambutannya, Ketua KI Banten Alamsyah Basri memberikan apresiasinya kepada Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten yang telah memfasilitasi semiloka KI tingkat nasional ini. Di depan Komisioner KI Pusat dan perwaiklan KI daerah yang hadir pada acara tersebut, Alam juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Pemprov Banten saat ini cukup baik dengan menempati urutan ke 5 tingkat nasional.
"Era keterbukaan informasi publik di Banten ini tidak ketinggalan. Hanya di Banten pula komisi informasi dibentuk dengan sistem pemilihan," papar Alam seperti rilis yang diterima radarbanten.com.
Sementara itu, Plt Gubernur Banten Rano Karno dalam mengatakan bahwa segala upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten terkait keterbukaan informasi publik tidak lain adalah sebagai pelaksanaan amanah perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah pusat. Di antaranya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini sudah menjadi hukum positif bagi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia. "Untuk itu pemerintah Provinsi Banten berupaya untuk selalu melaksanakan amanah tersebut," Jelas Rano.
Rano optimistis untuk tahun 2014 ini Pemprov Banten bisa meraih prestasi yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait tata kelola keterbukaan informasi publik.
"Untuk itu, PPID Pemprov Banten yakni Biro Humas dan Protokol serta Dishubkominfo telah berupaya mempersiapkan segala sesuatunya di antaranya perbaikan manajemen tata kelola keterbukaan informasi, kesiapan sistem jaringan informatika, dan berbagai kesiapan lainnya," paparnya.
Semiloka Komisi Informasi tingkat nasional ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober bertempat di salah satu hotel di Anyer, dengan dikikuti lebih dari 60 peserta dari 27 provinsi di Indonesia yang telah membentuk Komisi Informasi. (ADE JAHRAN)
Sumber : www.radarbanten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com