Administrator, 16 Mar 2023 15:11 pm

Terima DD dan ADD, KI Banten: Pemerintah Desa Wajib Terbuka Penggunaannya

Komisi Informasi (KI) Banten melaksanakan bimbingan teknis implementasi keterbukaan informasi publik kepada pemerintah desa di Pandeglang. Bimtek ini dilaksanakan di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, pihaknya melaksanakan bimbingan teknis bagi pemerintah desa di Kabupaten Pandeglang.

“Bahwa Komisi Informasi sudah memiliki Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Artinya apa, dianggap penting oleh Lomisi Informasi karena pemerintah desa, sejak lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memiliki sumber anggaran yang jelas yang dikeluarkan oleh APBN termasuk ada juga bersumber dari APBD,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di kantor DPMPD Pandegalang, Kamis, 16 Maret 2023.

Toni menjelaskan, konteks penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, itu perlu adanya menyampaikan informasi publik. Misalkan, pemerintah desa menggunakan APBD, maka perencanaan anggaran desa juga wajib diumumkan kepada publik atau masyarakat.

“Lalu selesai dilaksanakan, diperiksa oleh instansi berwenang juga diumumkan ke publik. Ada rancangan Perdes, ada Perdes semuanya dipublikasikan juga,” katanya.

Kaitan publikasi, Komisi Informasi menyarankan di website. Artinya, pemerintah desa sudah wajib punya website dengan transformasi digital.

“Keduanya kalau belum memungkinkan maka diumumkan dengan cara mudah dan sederhana, mau ditempel di papan pengumuman mau pakai baliho, gitu kan. Dari mulai perencanaan kebijakan, kinerja termasuk laporan harta kekayaan pejabat diinfokan, dibuka. Ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintahan desa, yang strukturnya itu pejabat pengelola informasinya adalah sekretaris desa dan atasannya adalah kepala desa,” katanya. 

 

 

Sumber : https://www.radarbanten.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
12
Today Visitor
:
640
Month Visit
:
16.194
Total Visit
:
542.211
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.