KI Banten, 17 May 2018 09:51 am

Sekolah SMA/SMK Negeri di Banten Belum Transparan

SERANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten, Ade Jahran menilai masih banyak sekolah-sekolah negeri di Banten belum taat soal keterbukaan informasi publik. Padahal lembaga publik baik sekolah maupun pemerintah harus berani memberikan akses data-data kegiatan dan laporan keuangan pada publik.

Hal ini sesuai dengan UU Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. “Menurut saya ada sekitar 80 persen SMA/SMK yang negeri tidak terbuka soal informasi publik. Adapun yang terbuka, hanya beberapa sekolah yang maju, yang mematuhi keterbukaan informasi publik,” ujarnya, Kamis (17/5/2018).

Ia menjelaskan banyak sekolah yang terkena sengketa akibat tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik. Ia mencatat pada 2017 terdapat 392 kasus sengketa informasi yang masuk ke KI Banten. Kemudian pada 2018 terdapat 52 kasus sengketa.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para lembaga publik untuk mengelola dan mengatur kegiatannya agar publik juga dapat mengaksesnya, ” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Ade, iameminta Dindikbud Provinsi Banten untuk mendata dan mengumpulkan kepala sekolah yang ada di Banten. Dindikbud Provinsi Banten harus memberikan pengarahan agar sekolah-sekolah bisa memberikan akses infornasi kepada publik terkait kegiatan dan laporan pengelolaan keuangannya.

“Coba lah Dindikbud memberikan bimtek pada sekolah-sekolah agar dapat memberikan akses data-data kegiatan dan laporan keuangan yang menjadi hak publik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan tak hanya sekolah yang harus berani memberikan akses informasi kepada publik tapi OPD-OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kota maupun Kabupaten dapat memberikan kemudahan akses soal informasi-informasi yang menjadi konsumsi publik.

“Jadi OPD-OPD juga harus memberikan contoh yang baik, sebab saat ini OPD-OPD juga belum begitu banyak yang berani menampilkan rincian kegiatan dan laporan keuangannya pada publik,” ucapnya. (bantennews.co.id)

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
100
Today Visitor
:
1.078
Month Visit
:
16.632
Total Visit
:
542.649
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.