SERANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten, Ade Jahran menilai masih banyak sekolah-sekolah negeri di Banten belum taat soal keterbukaan informasi publik. Padahal lembaga publik baik sekolah maupun pemerintah harus berani memberikan akses data-data kegiatan dan laporan keuangan pada publik.
Hal ini sesuai dengan UU Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. “Menurut saya ada sekitar 80 persen SMA/SMK yang negeri tidak terbuka soal informasi publik. Adapun yang terbuka, hanya beberapa sekolah yang maju, yang mematuhi keterbukaan informasi publik,” ujarnya, Kamis (17/5/2018).
Ia menjelaskan banyak sekolah yang terkena sengketa akibat tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik. Ia mencatat pada 2017 terdapat 392 kasus sengketa informasi yang masuk ke KI Banten. Kemudian pada 2018 terdapat 52 kasus sengketa.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para lembaga publik untuk mengelola dan mengatur kegiatannya agar publik juga dapat mengaksesnya, ” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Ade, iameminta Dindikbud Provinsi Banten untuk mendata dan mengumpulkan kepala sekolah yang ada di Banten. Dindikbud Provinsi Banten harus memberikan pengarahan agar sekolah-sekolah bisa memberikan akses infornasi kepada publik terkait kegiatan dan laporan pengelolaan keuangannya.
“Coba lah Dindikbud memberikan bimtek pada sekolah-sekolah agar dapat memberikan akses data-data kegiatan dan laporan keuangan yang menjadi hak publik,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan tak hanya sekolah yang harus berani memberikan akses informasi kepada publik tapi OPD-OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kota maupun Kabupaten dapat memberikan kemudahan akses soal informasi-informasi yang menjadi konsumsi publik.
“Jadi OPD-OPD juga harus memberikan contoh yang baik, sebab saat ini OPD-OPD juga belum begitu banyak yang berani menampilkan rincian kegiatan dan laporan keuangannya pada publik,” ucapnya. (bantennews.co.id)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com