SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten angkat bicara terkait kasus kegiatan ‘ilegal’ di Rumah Sakit Umum (RSU) Banten. Menurut KI, kasus tersebut ada karena kurangnya keterbukaan informasi di salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banten tersebut.
Komisioner KI Banten Ade Jahran mengungkapkan, RSU Banten harus mempublikasikan program kerja dan keuangannya sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9, 10 dan 11 tentang Badan Publik Wajib Mengumumkan Informasi Publik.
“Itu pentingnya agar tidak ada polemik. Tidak ada kecurigaan,” ujar Ade di ruang kerjanya, Kamis (23/3).
Terkait kasus Character Building, menurut Ade, RSU Banten harus mengungkapkan sumber dana kegiatan tersebut. Menurutnya, segala program badan publik harus dipertanggungjawabkan, termasuk sumber anggarannya.
“Dana dari siapa? Perorangan atau dari APBD. Harus terbuka anggaran tersebut, dari mana karena dipertanggungjawabkan. Karena itu menyangkut program kerja badan publik,” katanya.
Program Character Building RSU Banten disoalkan oleh Inspektorat Banten karena dinilai melanggar Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang BLUD.
“Salah satu pelanggaran yang dilakukan RSUD yang tercantum dalam Permendagri itu yaitu syarat ada SK (Surat Keputusan) Gubernur tentang pengesahan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Sampai saat ini SK itu belum ada,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi di Hotel Ledian, Kota Serang, setelah menghadiri acara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Selasa (21/3).
Dengan tidak memiliki SK tersebut, RSUD Banten sebagai BLUD tidak boleh menggunakan anggaran sampai keluarnya SK tersebut.
“Pertanyaannya, dari mana sumber anggaran kegiatan itu? Tidak bisa di SPJ-kan dalam anggaran BLUD. Karena belum ada SK nya. Tidak mungkin uang pribadi karena mencapai ratusan juta anggarannya,” ujar Kusmayadi didampingi Azimirsah, Auditor Madya Inspektorat.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com