KI Banten, 24 Mar 2017 09:03 am

Komisi Informasi Dorong RSU Banten Terbuka Soal Anggaran

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten angkat bicara terkait kasus kegiatan ‘ilegal’ di Rumah Sakit Umum (RSU) Banten. Menurut KI, kasus tersebut ada karena kurangnya keterbukaan informasi di salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banten tersebut.

Komisioner KI Banten Ade Jahran mengungkapkan, RSU Banten harus mempublikasikan program kerja dan keuangannya sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9, 10 dan 11 tentang Badan Publik Wajib Mengumumkan Informasi Publik.

“Itu pentingnya agar tidak ada polemik. Tidak ada kecurigaan,” ujar Ade di ruang kerjanya,  Kamis (23/3).

Terkait kasus Character Building, menurut Ade, RSU Banten harus mengungkapkan sumber dana kegiatan tersebut. Menurutnya, segala program badan publik harus dipertanggungjawabkan, termasuk sumber anggarannya.

“Dana dari siapa? Perorangan atau dari APBD. Harus terbuka anggaran tersebut, dari mana karena dipertanggungjawabkan. Karena itu menyangkut program kerja badan publik,” katanya.

Program Character Building RSU Banten disoalkan oleh Inspektorat Banten karena dinilai melanggar Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang BLUD.

“Salah satu pelanggaran yang dilakukan RSUD yang tercantum dalam Permendagri itu yaitu syarat ada SK (Surat Keputusan) Gubernur tentang pengesahan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Sampai saat ini SK itu belum ada,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi di Hotel Ledian, Kota Serang, setelah menghadiri acara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Selasa (21/3).

Dengan tidak memiliki SK tersebut, RSUD Banten sebagai BLUD tidak boleh menggunakan anggaran sampai keluarnya SK tersebut.

“Pertanyaannya, dari mana sumber anggaran kegiatan itu? Tidak bisa di SPJ-kan dalam anggaran BLUD. Karena belum ada SK nya. Tidak mungkin uang pribadi karena mencapai ratusan juta anggarannya,” ujar Kusmayadi didampingi Azimirsah, Auditor Madya Inspektorat.

 

Sumber

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
128
Today Visitor
:
1.226
Month Visit
:
15.351
Total Visit
:
541.368
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.