SERANG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyikapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia yang akan memblokade 40 ribu lebih media online yang dianggap abal-abal.
Ketua KI Provinsi Banten, Rohimah, mengatakan, di Provinsi Banten banyak media online yang dinilai tidak layak, sehingga bisa dikategorikan sebagai media abal-abal.
Menurut Rohimah, biasanya media online tersebut muncul lantaran ada momen-momen tertentu, seperti pemilihan kepala daerah (pilkada), pelaksanaan proyek dan kepentingan tertentu.
“Biasanya sih media abal-abal itu muncul kalau ada momen tertentu saja. Sekarang kan Provinsi Banten akan melaksanakan pilkada, jelas media itu muncul untuk melakukan provokasi dan propaganda bagi kepentingan calon tertentu,” kata Rohimah kepada NEWSmedia, Jumat (6/1/2017).
Ia mengaku prihatin dengan keberadaan media tersebut, karena dapat merusak citra pers.
“Saya sangat prihatin, adanya media online abal-abal yang tentu sangat merusak citra pers, dan juga menyesatkan masyarakat melalui informasi yang diberitakan," tuturnya.
Peran KI Banten dalam hal ini, kata Rohimah, hanya bisa melakukan monitoring dan pendataan. Sementara fungsi dan kewenangan untuk pengawasan serta penindakan adanya di KPID atau Dishubkominfo.
Oleh karena itu, sebelum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait penertiban media online yang dinilai abal-abal, KI mengimba masyarakat Provinsi Banten untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang disajikan di media, baik media online maupun media cetak.
“Semua informasi kan kadang sesuai dengan kejadiannya, kadang juga tidak. Nah, masyarakat Banten harus cerdas untuk memilih media mana yang tepat untuk dijadikan sumber berita. Yang jelas media online maupun cetak adalah yang terdaftar dan berbadan hukum. Itu yang bisa kita jadikan sandaran untuk mencari informasi," terangnya.
Rohimah berharap, Kemkominfo RI dapat segera melakukan tindakan untuk memberantas dan menghukum oknum yang mengelola media online abal-abal tersebut, sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
“Saya sangat berharap, pemerintah pusat dalam hal ini Kominfo bertindak cepat untuk memberantas media online abal-abal. Ya kalau bisa dipenjarakan saja, biar ada efek jera," pungkasnya.
Asosiasi Media Online Banten
Di Provinsi Banten, kemunculan media online terbilang sporadis belakangan ini. Bahasan mengenai keberadaan media online, sebelumnya telah dibahas saat Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Banten mengundang para pengelola media online di Banten pada awal dan akhir 2016.
"Kalau ukuran layak atau tidaknya, memang belum ada ketentuan yang mengatur dengan jelas soal keberadaan media online. Tapi secara pengelolaan sebenarnya bisa terlihat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten, Deden Apriandhi.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Banten melakukan kemitraan dengan media online yang intens atau update dalam pemberitaan. Namun, kata Deden, pihaknya menerapkan kebijakan kerjasama dengan media online yang dikelola aktif secara konsisten dalam waktu minimal 1 tahun.
"Kami juga sudah meminta company profile masing-masing media online, termasuk minta foto kantornya," ujarnya.
Iffan, salah seorang pengelola media online di Banten mengatakan, dalam waktu dekat akan dibentuk asosiasi yang di dalamnya terdiri dari para pengelola media online di Banten.
"Kami sedang komunikasikan dengan semua kawan-kawan pengelola media online di Banten. Memang perlu kita membuat wadah untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang ideal untuk sebuah media online. Kami akan rumuskan bersama-sama, karena sejauh ini media online di Banten kurang ada pengakuan, seperti media cetak," katanya. [Ifal]
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com