SERANG – Jelang pemeringkatan badan publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah melakukan beberapa persiapan agar proses penganugerahan keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik. Agenda rutin tahunan ini dilakukan untuk mendorong badan publik agar lebih bersemangat lagi dalam keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh ketua pelaksana Suwardi usai rapat pleno di ruang sidang KI Banten, Senin, (26/8/19).
Dikatakan Suwardi, Kategori badan publik dalam penilaian pemeringkatan ini yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), Lembaga Non Struktural (LNS) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“ada 4 kategori badan publik OPD, Pemkab/pemkot, LNS dan BUMD,” ungkap Suwardi kepada media ini.
Suwardi meminta kepada badan publik untuk segera mempersiapkan diri karena kemungkinan beberapa hari kedepan KI Banten akan memberitahukan melalui surat dan pemberian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada badan publik.
“Dalam waktu dekat ini sekitar tanggal 28-30 Agustus 2019, KI Banten akan kirimkan surat dan SAQ kepada badan publik, jadi persiapkan diri dan berlomba-lomba untuk lembaga/instansinya agar mendapatkan predikat yang paling terbuka dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Suwardi.
Suwardi berharap dengan meningkatkan keterbukaan informasi di badan publik tingkat provinsi ini dapat pula meningkatnya peringkat keterbukaan secara nasional.
“Semoga dengan adanya informasi jelang pemeringkatan badan publik khususnya di Banten, seluruh badan publik ikut secara aktif mempersiapkan diri dan tentu ini dapat juga meningkatnya peringkat keterbukaan kita secara nasional,” harapnya.
Adapun tahapan jadwal yang harus diperhatikan oleh badan publik:
Sumber : https://beritatransparansi.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com