KI Banten, 27 Aug 2019 15:50 pm

Jelang Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Banten, Ini Tahapan Jadwalnya

SERANG – Jelang pemeringkatan badan publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah melakukan beberapa persiapan agar proses penganugerahan keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik. Agenda rutin tahunan ini dilakukan untuk mendorong badan publik agar lebih bersemangat lagi dalam keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh ketua pelaksana Suwardi usai rapat pleno di ruang sidang KI Banten, Senin, (26/8/19).

Dikatakan Suwardi, Kategori badan publik dalam penilaian pemeringkatan ini yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), Lembaga Non Struktural (LNS) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“ada 4 kategori badan publik OPD, Pemkab/pemkot, LNS dan BUMD,” ungkap Suwardi kepada media ini.

Suwardi meminta kepada badan publik untuk segera mempersiapkan diri karena kemungkinan beberapa hari kedepan KI Banten akan memberitahukan melalui surat dan pemberian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada badan publik.

“Dalam waktu dekat ini sekitar tanggal 28-30 Agustus 2019, KI Banten akan kirimkan surat dan SAQ kepada badan publik, jadi persiapkan diri dan berlomba-lomba untuk lembaga/instansinya agar mendapatkan predikat yang paling terbuka dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Suwardi.

Suwardi berharap dengan meningkatkan keterbukaan informasi di badan publik tingkat provinsi ini dapat pula meningkatnya peringkat keterbukaan secara nasional.
“Semoga dengan adanya informasi jelang pemeringkatan badan publik khususnya di Banten, seluruh badan publik ikut secara aktif mempersiapkan diri dan tentu ini dapat juga meningkatnya peringkat keterbukaan kita secara nasional,” harapnya.

Adapun tahapan jadwal yang harus diperhatikan oleh badan publik:

  1. 28-30 Agustus 2019
    KI Banten mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada badan publik & SAQ.
  2. 13 September 2019
    Batas waktu badan publik pengembalian Kuesioner (SAQ).
  3. 16-27 September 2019
    KI Banten lakukan Pemantauan Website badan publik.
  4. 25 September 2019
    KI Banten mengirimkan Surat Pemberitahuan visitasi ke Pemkab/Pemkot dan BUMD.
  5. 1 Oktober 2019
    KI Banten mengirimkan Surat pemberitahuan Visitasi OPD & BUMD.
  6. 1-11 Oktober 2019
    KI Banten akan melakukan Visitasi ke Pemkab/Pemkot dan BUMD.
  7. 7-11 Oktober 2019
    KI Banten akan melakukan Visitasi ke OPD dan Lembaga Non Struktural.
  8. 21 Oktober 2019 
    KI Banten akan mengirimkan surat pemberitahuan ekspose ke badan publik.
  9. 28 Oktober 2019 (Masih Tentatif)
    Akan dilaksanakannya Ekspose Pemeringkatan Badan publik, namun waktu tersebut masih Tentatif. (ABT)

 

Sumber : https://beritatransparansi.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
141
Today Visitor
:
1.416
Month Visit
:
16.970
Total Visit
:
542.987
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.