KI Banten, 7 Nov 2020 08:06 am

Cilegon Tidak Ikut Pemeringkatan Badan Publik Tentang Keterbukaan Informasi

CILEGON – Komisi Informasi (KI) mengunjungi Pemerintah Kota Cilegon untuk monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik tahunan. Kunjungan ini dilakukan, untuk mendorong keterbukaan informasi di Badan Publik, meskipun Pemkot Cilegon tak ikut pada penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 ini.

“Badan Publik itu yang menggunakan anggaran negara, harus terbuka informasinya ya, bukan anggarannya. Kami kunjungi semua badan publik di 7 Kota/Kabupaten sudah, dan ini ke 8,” kata Ketua Bidang Advokasi, Sosialiasi, dan Edukasi KI Provinsi Banten Nana Subhana, Jum’at (6/11/2020).

Usai keluar dari ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Cilegon, Komisioner KI Banten menyampaikan bahwa regulasi Pemkot Cilegon mesti diperbaiki, dimana ia sempat menemukan website Kominfo Cilegon dalam maintenance atau gangguan.

Selain itu, KI mengundang seluruh badan publik untuk mengikuti penilaian, baik itu Pemerintah Kota/Kabupaten, atau badan publik lainnya. Sementara, Pemkot Cilegon tak bersedia ikut dengan dalih maintenance websitenya.

“Sebenarnya selama dia melayani permohonan, dan penggunaan informasi, bisa ikut. Kan nanti penilaian ada di kita,” ujar Nana.

Nana menjelaskan, Pemerintah Daerah penting mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tidak ikut sertanya Pemkot Cilegon pasti akan berpengaruh kedepannya. Mengingat, secara perundang-undangan KI mendorong, agar ada transparansi informasi.

“Penilaiannya nanti dari pemantauan web, presentasi peserta lewat daring, lalu visitasi secara langsung. KI memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan, karena intinya kewajiban badan publik memfasilitasi informasi pada warga,” jelasnya kepada wartawan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Diskominfo Cilegon Atiqoh mengatakan, telah menerima banyak masukan yang diberikan pada pihaknya, terutama untuk memahami aturan baru.

Kedepannya, pihaknya akan menindaklanjuti semua akan masukan yang diterima.

“Yang tetap menjadi catatan adalah walaupun dengan keterbatasan seperti aplikasi yang ada. Kita tetap berikan informasi. Walaupun tak melalui PPID website,” jelasnya.

Selain itu, alasan kenapa Pemkot Cilegon tak bisa ikut Monev keterbukaan informasi badan publik, diakui Iqoh bukan karena tak ingin berpartisipasi, tapi ada kendala teknis.

Kemudian Iqoh mengaku akan bekerjasama dengan Bidang PTIK Diskominfo terkait perbaikan aplikasi.

Ia mengakui, pada Tahun 2019 Pemkot Cilegon masuk kategori paling rendah untuk kategori keterbukaan informasi pada Pemerintah Kota/Kabupaten.

“Kemaren kita di beritanya paling buncit, tapi nilai kita kan waktu itu cukup informatif. Judulnya kemarin bombastis banget,” tegasnya.

 

Sumber: https://faktabanten.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
105
Today Visitor
:
1.335
Month Visit
:
15.460
Total Visit
:
541.477
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.