KI Banten, 25 Oct 2018 15:05 pm

OPD Terancam Pidana Jika Tutup Informasi yang Dibutuhkan Masyarakat

PANDEGLANG – Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Ade Jahran menyampaikan bahwa masyarakat atau lembaga bisa memidanakan atau mensengketakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila OPD tersebut tidak memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Namun sengketa tersebut baru bisa dilakukan setelah tata cara atau aturan dari pihak pemohon informasi telah dilakukan kepada OPD. Apabila langkah itu sudah dilakukan dan OPD tetap tidak memberikan informasi yang dibutuhkan maka pemohon bisa membawa permasalahan itu ke KIP Provinsi untuk ditindaklanjuti.

“Jadi tidak ujug-ujug dia tidak memberikan (informasi) langsung dipidana tapi harus ada prosedur yang dilakukan melalui Komisi Informasi terlebih dahulu baru bisa ke penyidik. Sebenarnya ada pidananya walaupun ringan,” terang Ade usai berkunjung ke Ruang Pintar Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/10/2018)

Sesuai pasal 51 dan pasal 56 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dimana pasal 51 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.

Dan pasal 56 yang berbunyi setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-undang yang lebih khusus tersebut.

“Pidana kurungan 1 sampai 2 tahun kalau dendanya Rp5 juta sampai Rp20 juta, tergantung kategorinya,” tambahnya. (Med/Red)
 

 

 
 

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
129
Today Visitor
:
153
Month Visit
:
15.707
Total Visit
:
541.724
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.