KI Banten, 18 Feb 2020 20:01 pm

27 Desa di Kabupaten Lebak 'Bermasalah' Soal Keterbukaan Informasi Publik

Sebanyak 27 dari 340 desa di Kabupaten Lebak menjalani persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Lutfi, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.

"Ke 27 desa tersebut menunjukan bahwa perlu adanya upaya pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan pembinaan terhadap desa, terkait keterbukaan informasi publik di pemerintahan desa," kata Lutfi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).

Sementara Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana menambahkan, 27 desa tersebut harus mengikuti penyelesaian sengketa informasi publik di KI Banten.

"Kami menyarankan untuk menghadiri dan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada pemerintah desa agar wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Desa).

"Pada Pasal 7 huruf a Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya pemerintah desa juga sudah harus menunjuk dan menetapkan PPID Desa sebagaimana Pasal 8 ayat  (1), (2) dan (3) yaitu Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu metetapkan PPID Desa, Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa serta Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa," kata Hilman.

Ia juga mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 52 menyebutkan Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

"Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah desa di Provinsi Banten untuk melaksanakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya. 

 

Sumber : https://newsmedia.co.id

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
227
Today Visitor
:
258
Month Visit
:
15.812
Total Visit
:
541.829
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.