Sebanyak 27 dari 340 desa di Kabupaten Lebak menjalani persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Lutfi, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.
"Ke 27 desa tersebut menunjukan bahwa perlu adanya upaya pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan pembinaan terhadap desa, terkait keterbukaan informasi publik di pemerintahan desa," kata Lutfi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).
Sementara Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana menambahkan, 27 desa tersebut harus mengikuti penyelesaian sengketa informasi publik di KI Banten.
"Kami menyarankan untuk menghadiri dan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada pemerintah desa agar wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Desa).
"Pada Pasal 7 huruf a Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya pemerintah desa juga sudah harus menunjuk dan menetapkan PPID Desa sebagaimana Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) yaitu Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu metetapkan PPID Desa, Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa serta Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa," kata Hilman.
Ia juga mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 52 menyebutkan Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
"Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah desa di Provinsi Banten untuk melaksanakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Sumber : https://newsmedia.co.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com