PANDEGLANG – Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Ade Jahran menyampaikan bahwa masyarakat atau lembaga bisa memidanakan atau mensengketakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila OPD tersebut tidak memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Namun sengketa tersebut baru bisa dilakukan setelah tata cara atau aturan dari pihak pemohon informasi telah dilakukan kepada OPD. Apabila langkah itu sudah dilakukan dan OPD tetap tidak memberikan informasi yang dibutuhkan maka pemohon bisa membawa permasalahan itu ke KIP Provinsi untuk ditindaklanjuti.
Sesuai pasal 51 dan pasal 56 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dimana pasal 51 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.
Dan pasal 56 yang berbunyi setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-undang yang lebih khusus tersebut.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com