Administrator, 10 Dec 2012 15:58 pm

Keterbukaan Informasi Cegah Korupsi

SERANG – Keterbukaan informasi publik dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat menjadi salah satu faktor dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten Achmad Nashrudin mengatakan, pintu keterbukaan informasi dalam mencegah korupsi secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Secara filosofis pencegahan korupsi diatur secara tidak langsung dan normatif dalam Pasal UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut. Secara garis pasal ini memberikan ruang yang luas ke­pada masyarakat untuk berpartisipasi da­lam pembangunan, serta mengawasi penye­lenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi pembangunan,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten, Minggu (9/12).
Lebih spesifik, katanya, dalam Pasal (2) Huruf C yang mengatur tentang keuangan, in­for­masi yang wajib disediakan dan di­umumkan secara berkala oleh badan publik mengenai laporan keuangan. “Lebih lanjut dalam Pasal 11, badan publik wajib meng­informasi­kan tentang kebijakan, rencana kerja proyek, serta perkiraan pengeluaran tahunan dengan pihak ketiga. Nah, laporan keuangan itu wajib diinformasikan badan publik sekurang-kurangnya terdiri dari rencana, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” ungkapnya.
Dikatakan, di tingkat KI Pusat langkah riil yang akan dilaksanakan dalam upaya pencegahan korupsi yakni membangun komitmen tentang penegakan hukum atas pelalaian badan publik dalam memberikan informasi bersama lembaga berwajib. “Di tingkat Banten, KI setidaknya telah melakukan koordinasi dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dan seminar bersama kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,” ujarnya.
Menurutnya, secara tupoksi KI memang tidak bertindak mengawasi langsung terkait tipikor. Namun, bertindak memeriksa dan menyelesaikan informasi antara pemohon informasi dengan badan publik. “Jika JPK bertindak di hilir setelah korupsi terjadi, maka KI bertindak di hulu dengan berupaya menghindari terjadinya korupsi melalui keterbukaan informasi,” jelasnya.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku setuju jika segala yang berkaitan dengan informasi terhadap publik perlu terbuka. Bahkan, ia berharap jika ada petugas KPK hadir dalam setiap pembahasan anggaran dan rencana pembangunan terutama yang menggunakan APBD/APBN. “Seperti pembahasan R-APBD 2013 oleh Pemprov Banten dihadiri oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang ditugaskan oleh KPK,” ungkapnya.
Menurut Aeng, seluruh elemen masyarakat terutama pers berhak mengawasi hal-hal tersebut yang menyangkut keterbukaan pembahasan anggaran. “Informasi itu bukan milik pejabat atau pihak-pihak tertentu, tapi milik semua warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi dengan hadirnya KI dan berharap dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik. (air/bon).

Sumber : www.radarbanten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
231
Today Visitor
:
489
Month Visit
:
16.043
Total Visit
:
542.060
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.