SERANG – Keterbukaan informasi publik dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat menjadi salah satu faktor dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten Achmad Nashrudin mengatakan, pintu keterbukaan informasi dalam mencegah korupsi secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Secara filosofis pencegahan korupsi diatur secara tidak langsung dan normatif dalam Pasal UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut. Secara garis pasal ini memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi pembangunan,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten, Minggu (9/12).
Lebih spesifik, katanya, dalam Pasal (2) Huruf C yang mengatur tentang keuangan, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik mengenai laporan keuangan. “Lebih lanjut dalam Pasal 11, badan publik wajib menginformasikan tentang kebijakan, rencana kerja proyek, serta perkiraan pengeluaran tahunan dengan pihak ketiga. Nah, laporan keuangan itu wajib diinformasikan badan publik sekurang-kurangnya terdiri dari rencana, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” ungkapnya.
Dikatakan, di tingkat KI Pusat langkah riil yang akan dilaksanakan dalam upaya pencegahan korupsi yakni membangun komitmen tentang penegakan hukum atas pelalaian badan publik dalam memberikan informasi bersama lembaga berwajib. “Di tingkat Banten, KI setidaknya telah melakukan koordinasi dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dan seminar bersama kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,” ujarnya.
Menurutnya, secara tupoksi KI memang tidak bertindak mengawasi langsung terkait tipikor. Namun, bertindak memeriksa dan menyelesaikan informasi antara pemohon informasi dengan badan publik. “Jika JPK bertindak di hilir setelah korupsi terjadi, maka KI bertindak di hulu dengan berupaya menghindari terjadinya korupsi melalui keterbukaan informasi,” jelasnya.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku setuju jika segala yang berkaitan dengan informasi terhadap publik perlu terbuka. Bahkan, ia berharap jika ada petugas KPK hadir dalam setiap pembahasan anggaran dan rencana pembangunan terutama yang menggunakan APBD/APBN. “Seperti pembahasan R-APBD 2013 oleh Pemprov Banten dihadiri oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang ditugaskan oleh KPK,” ungkapnya.
Menurut Aeng, seluruh elemen masyarakat terutama pers berhak mengawasi hal-hal tersebut yang menyangkut keterbukaan pembahasan anggaran. “Informasi itu bukan milik pejabat atau pihak-pihak tertentu, tapi milik semua warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi dengan hadirnya KI dan berharap dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik. (air/bon).
Sumber : www.radarbanten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com