Ketua Komisi Informasi atau KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 58 huruf d, telah menyatakan bahwa salah satu Asas dari Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah keterbukaan.
Saat ini, kata dia, Komisi Informasi Pusat bersama dengan KI Provinsi di Indonesia tengah melakukan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik yang akan dirilis bulan Juli 2022.
"Indeks keterbukaan informasi publik (KIP) Provinsi Banten berada pada skor 77,63, lebih baik dari skor nasional pada 2021 sebesar 71,37 (kategori sedang)," ujar Toni Anwar Mahmud saat membuka acara sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi seluruh organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten di Gedung Serba guna DPRD Provinsi Banten, Selasa 15 Maret 2022.
Toni mengatakan, Perki Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari Perki 1 tahun 2010 dimana beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah penjelasan dari definisi badan publik Pasal 1 huruf d.
Kemudian, yang dimaksud dengan “yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD”, kata dia, adalah termasuk yang mengelola keuangan negara.
"Salah satunya adalah adanya kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu menjadi perhatian Pemprov Banten," ujarnya.
Toni Anwar Mahmud mengajak seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk dapat bergeser dari pasive transparency menjadi active transperency ditunjukan dengan adanya komunikasi dua arah dengan masyarakat diantaranya pemanfataan SPBE, Banten Satu data dapat lebih optimal dalam layanan informasi publik bagi pengguna informasi publik.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana menambahkan, perangkat daerah Provinsi Banten diharapkan segera merespon penetapan Perki 1 tahun 2021.
"OPD diharapkan mengubah struktur PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana berikut dengan berbagai kewajiban perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Perki tersebut," ujar Nana.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni sebagai narasumber dalam sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2021 tersebut memaparkan fungsi pengawasan DPRD dalam keterbukaan informasi.
Andra Soni mengatakan, KI Banten merupakan mitra kerja DPRD Provinsi Banten yang juga membantu sebagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD yaitu mengawasi dan memastikan kepatuhan pemerintah Provinsi Banten berikut perangkat daerahnya.
"Menurut laporan KI Banten bahwa hasil Monev tahun 2021 masih didapati 4 (empat) perangkat daerah yang masuk kualfikasi tidak informatif, sehingga perlu ada upaya dari perangkat daerah tersebut untuk dapat meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi," ujarnya.
PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengajak seluruh OPD untuk dapat segera membuat keputusan terkait struktur PPID Pelaksana berikut tugas dan tanggung jawabnya.***
Sumber: https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com