KP3B – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerima audiensi rombongan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di ruang pimpinan DPRD Banten. Selasa (10/11/2020). Dalam audiensi tersebut KI Banten melaporkan berbagai hal kepada Ketua DPRD Banten mulai dari kondisi internal lembaga hingga program terbaru yang sedang dilaksanakan yakni Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Dalam kesempatan itu, Ketua KI Banten Hilman menyampaikan kedatangannya bersama anggota KI lainnya untuk menyampaikan laporan program hingga kondisi lembaga komisi informasi terkini kepada ketua DPRD Provinsi sebagai wakil rakyat yang mana hal tersebut merupakan amana undang-undang.
Hilman menyampaikan, jika di tahun 2021 nanti kantor KI Banten akan berpindah ke salah satu gedung yang ada di Pendopo Lama Provinsi Banten mengingat saat ini kantor yang ditempati masih ngontrak dan dinilai kurang resepentatif.
“Alhamdulillah kita telah difasilitasi oleh Gubernur, nanti kita akan pindah kantor ke salah satu gedung di kawasan pendopo lama ini kan baru dipasilitasi gedung, kami berharap kedepan ada perhatian dari Ketua DPRD Banten,” tuturnya.
Sementara itu, anggota KI Banten Heri Wahidin yang juga merupakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik menyampaika bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penilaian keterbukaan informasi publik pada tahapan Visitasi Monitoring dan Evaluasi Badan Publik.
“Kita ingin ada semacam niat baik, sehingga ada paradigma bagi badan publik yakni ada atau tidak permohonan tapi dapat terus memberikan informasi publik,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi kunjungan Komisi Informasi Provinsi Banten, ia mengatakan bahwa Komisi Informasi harus menjadi corong informasi bagi lembaga publik. Dirinya juga berharap Komisi Informasi dapat terus mensosialisasikan kepada badan publik maupun daerah tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Dukungan dari dari kami tentunya sudah tidak diragukan lagi daram rangka mendukung upaya Komisi Informasi mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sumber: https://news.kp3b.com/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com