Administrator, 8 May 2025 20:12 pm

Komisi Informasi Provinsi Banten Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang

Tangerang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang kali ini menyasar masyarakat desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 di Yayasan Sahabat Keluarga, Jalan Raya Cibinong No. 1, Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta ini terdiri dari masyarakat umum, serta para Ketua RT dan RW di lingkungan sekitar. Acara dibuka dan dipandu oleh moderator Fikri Faiz Muhammad.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten, Drs. HM. Faisal, SH., MM menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik, khususnya pada level desa. “Kami dari DPRD Banten dan Komisi Informasi turun langsung ke masyarakat agar informasi-informasi penting bisa dipahami, terutama oleh RT dan RW. Anggaran dana desa wajib diumumkan sebagai bentuk transparansi,” tegas Faisal.

Sementara itu, Ahmad Saparudin, Komisioner KI Banten, dalam paparannya menyampaikan tentang sejarah keterbukaan informasi di Indonesia, dasar hukum, serta alur permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik. Ia juga menjelaskan peran penting PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi memberikan dampak kesejahteraan. Badan publik wajib membentuk PPID agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sesi tanya jawab berjalan interaktif dengan sejumlah peserta yang mengajukan pertanyaan seputar informasi pembangunan desa, akses data kesehatan, hingga isu-isu terkait perlindungan informasi pribadi dan informasi yang dikecualikan.

Pertanyaan dari Muhtarom, misalnya, menyentuh isu pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan rencana. Ahmad Saparudin menanggapi bahwa informasi tersebut dapat diminta masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan anggaran publik.

Kegiatan Bimtek ini ditutup dengan pemberian sertifikat penghargaan kepada para narasumber sebagai apresiasi atas kontribusinya dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten, khususnya pada tingkat desa dan kelurahan.

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap semangat keterbukaan informasi semakin merata hingga ke level pemerintahan terendah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
66
Today Visitor
:
635
Month Visit
:
5.929
Total Visit
:
513.464
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.