Tangerang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang kali ini menyasar masyarakat desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 di Yayasan Sahabat Keluarga, Jalan Raya Cibinong No. 1, Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta ini terdiri dari masyarakat umum, serta para Ketua RT dan RW di lingkungan sekitar. Acara dibuka dan dipandu oleh moderator Fikri Faiz Muhammad.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten, Drs. HM. Faisal, SH., MM menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik, khususnya pada level desa. “Kami dari DPRD Banten dan Komisi Informasi turun langsung ke masyarakat agar informasi-informasi penting bisa dipahami, terutama oleh RT dan RW. Anggaran dana desa wajib diumumkan sebagai bentuk transparansi,” tegas Faisal.
Sementara itu, Ahmad Saparudin, Komisioner KI Banten, dalam paparannya menyampaikan tentang sejarah keterbukaan informasi di Indonesia, dasar hukum, serta alur permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik. Ia juga menjelaskan peran penting PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi memberikan dampak kesejahteraan. Badan publik wajib membentuk PPID agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sesi tanya jawab berjalan interaktif dengan sejumlah peserta yang mengajukan pertanyaan seputar informasi pembangunan desa, akses data kesehatan, hingga isu-isu terkait perlindungan informasi pribadi dan informasi yang dikecualikan.
Pertanyaan dari Muhtarom, misalnya, menyentuh isu pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan rencana. Ahmad Saparudin menanggapi bahwa informasi tersebut dapat diminta masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan anggaran publik.
Kegiatan Bimtek ini ditutup dengan pemberian sertifikat penghargaan kepada para narasumber sebagai apresiasi atas kontribusinya dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten, khususnya pada tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap semangat keterbukaan informasi semakin merata hingga ke level pemerintahan terendah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100