Administrator, 30 Mar 2012 15:57 pm

Informasi yang Dikecualikan Masih Dirumuskan

SERANG - Informasi yang di ke cualikan untuk di pu bli ka sikan Pejabat Pengelola Inf or ma si dan Dokumentasi (PPDI) Pem kot Serang masih diru mus kan. Tahun ini, ditargetkan infor masi yang dikecualikan dapat ditetapkan melalui ke pu tusan walikota (kepwal).

Kepala Seksi Komunikasi dan In formatika Dinas Perhubungan Ko munikasi dan Informatika (Dis hubkominfo) Ika Kartika me ngatakan, informasi yang dikecualikan itu nantinya harus ada uji konsekuensi terlebih da hulu oleh dewan per tim ba ngan, antara lain terdiri atas pa ra staf ahli walikota, sekretaris kota, dan para asda. “Jadi, tidak sem barangan juga informasi yang dikecualikan. Harus me ngacu pada undang-undang,” terang Ika seusai rapat koor di nasi PPID Pemkot Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (8/3). Hadir pada kesempatan itu Asda III Akhmad Zu baidillah, Kepala Dishub kominfo Damanhuri Memed, serta sejumlah sekretaris satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Serang.
Ika mengatakan, informasi yang dikecualikan misalnya in formasi yang membahayakan negara dan laporan keuangan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ber dasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak atas infor masi apa pun, kecuali informasi yang dikecualikan.
Ia mengungkapkan, selama ini belum ada masyarakat yang meminta informasi ke PPID, tapi kepada SKPD masing-ma sing banyak. Untuk men da patkan informasi dari PPID, masyarakat cukup mendatangi sekretariat PPID, melayangkan surat, atau melalui surat elek tronik (email).
Kepala Dishubkominfo Da manhuri Memed mengatakan, PPID utama bisa berada di Bagian Humas atau Dishub ko minfo. Untuk di Kota Serang, PPID utama yakni kepala Dishubkominfo karena PPID pembantunya adalah para sekretaris PPID atau setara pejabat eselon III.
“PPID di Kota Serang sudah mulai berjalan. Bahkan, kami juga sudah memiliki Perwal Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pe doman Pengelolaan Pela yanan Informasi dan Doku mentasi. Hanya saja, selama ini, belum ada yang meminta informasi kepada PPID,” ujar Damanhuri. (nna/yes/ags)

 

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
119
Today Visitor
:
1.375
Month Visit
:
15.500
Total Visit
:
541.517
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.