SERANG - Informasi yang di ke cualikan untuk di pu bli ka sikan Pejabat Pengelola Inf or ma si dan Dokumentasi (PPDI) Pem kot Serang masih diru mus kan. Tahun ini, ditargetkan infor masi yang dikecualikan dapat ditetapkan melalui ke pu tusan walikota (kepwal).
Kepala Seksi Komunikasi dan In formatika Dinas Perhubungan Ko munikasi dan Informatika (Dis hubkominfo) Ika Kartika me ngatakan, informasi yang dikecualikan itu nantinya harus ada uji konsekuensi terlebih da hulu oleh dewan per tim ba ngan, antara lain terdiri atas pa ra staf ahli walikota, sekretaris kota, dan para asda. “Jadi, tidak sem barangan juga informasi yang dikecualikan. Harus me ngacu pada undang-undang,” terang Ika seusai rapat koor di nasi PPID Pemkot Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (8/3). Hadir pada kesempatan itu Asda III Akhmad Zu baidillah, Kepala Dishub kominfo Damanhuri Memed, serta sejumlah sekretaris satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Serang.
Ika mengatakan, informasi yang dikecualikan misalnya in formasi yang membahayakan negara dan laporan keuangan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ber dasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak atas infor masi apa pun, kecuali informasi yang dikecualikan.
Ia mengungkapkan, selama ini belum ada masyarakat yang meminta informasi ke PPID, tapi kepada SKPD masing-ma sing banyak. Untuk men da patkan informasi dari PPID, masyarakat cukup mendatangi sekretariat PPID, melayangkan surat, atau melalui surat elek tronik (email).
Kepala Dishubkominfo Da manhuri Memed mengatakan, PPID utama bisa berada di Bagian Humas atau Dishub ko minfo. Untuk di Kota Serang, PPID utama yakni kepala Dishubkominfo karena PPID pembantunya adalah para sekretaris PPID atau setara pejabat eselon III.
“PPID di Kota Serang sudah mulai berjalan. Bahkan, kami juga sudah memiliki Perwal Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pe doman Pengelolaan Pela yanan Informasi dan Doku mentasi. Hanya saja, selama ini, belum ada yang meminta informasi kepada PPID,” ujar Damanhuri. (nna/yes/ags)
sumber : Radar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com