SERANG – Keterbukaan informasi menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2017.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Ade Jahran dalam acara Diskusi Publik Kaukus Jurnalis bertema ‘Tepat Informasi, Tingkatkan Partisipasi,’ di Kota Serang, Selasa (20/9).
“Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih, tentunya keterbukaan informasi, baik dalam penyelenggaraan pilkada, maupun hal-hal yang berkaitan dengan bakal calon,” kata Ade.
Misalnya, lanjut Ade, dalam konteks laporan harta kekayaan bakal pasangan calon, masyarakat akan mengetahui, dengan mudah karena KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui LHKPN yang kemudian bisa menjadi hak publik.
Ade mengapresiasi langkah para jurnalis dalam membentuk Kaukus Jurnalis Banten untuk mengawal Pilkada Banten Berintegritas. Kata Ade, hasil karya jurnalistik harus mampu membantu mengarahkan partisipasi pemilih. (Fauzan Dardiri)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com