KI Banten, 29 Jan 2020 20:56 pm

KI Dorong Pemprov Banten Terbitkan Perubahan KepGub tentang PPID

SERANG,- Komisi informasi Provinsi Banten mendorong pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan percepatan perubahan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemrov Banten. 

Ketua KI Provinsi Banten Hilman menilai, keputusan tersebut sudah tidak sesuai dengan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.

"Laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Informasi Banten ini bagian dari pertanggungjawaban KI Banten," kata Hilman setelah Audiensi dengan DPRD Banten di Ruang DPRD Banten, Rabu (29/1/2020).

Ia juga mendorong penganggaran KI Banten langsung ke TAPD, meskipun dalam pelaksanaan admisnitrasi keuangan tetap dilaksanakan oleh Bidang Kominfo sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Komisi Informasi.

“Kami berharap TAPD Provinsi Banten tidak menjadikan anggaran KI menjadi subordinasi Dinas Kominfo," jelasnya yang diamini oleh seluruh Komsioner dan Sekretariat KI Banten.

Sementara Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan Komisi Informasi Provinsi Banten yang merupakan lembaga mandiri, perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah provinsi Banten.

“Banten sudah memiliki Perda yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di pemerintah daerah Provinsi Banten. Saya meminta KI untuk dapat berkontribusi untuk menjadikan provinsi Banten menjadi provinsi yang informatif," ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI, Toni Anwar Mahmud, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana, Ketua Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lutfi, Kusma Priatna dan sekeretariat KI Banten lainnya. [ahi]

Sumber : https://newsmedia.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
225
Today Visitor
:
477
Month Visit
:
16.031
Total Visit
:
542.048
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.