KI Banten, 23 May 2017 15:51 pm

Badan Publik Wajib Memahami Informasi Yang dikecualikan

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten gelar bimtek bertema Implementasi Informasi Publik dengan Parpol dan BUMN/BUMD di Hotel Puri Kayana kota Serang, Selasa, (23/5).

Pada kegiatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setyawan menjelaskan bahwa kewajiban badan publik di atur juga didalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010.

 

“Peraturan Perundang-undangan memberikan perintah kepada badan publik, termasuk didalamnya Partai Politik dan BUMN/BUMD,”. Paparnya.

Kewajiban badan publik itu yang dimaksud didalam perundang-undangan itu meliputi menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melaksanakan Pelayanan Informasi (informasi bersifat berkala, serta merta dan informasi setiap saat), menyusun daftar informasi publik dan menetapkan SOP terkait pengembangan sistem informasi dan dokumentasi.

Dikatakannya, badan publik wajib memahami informasi mana saja yang termasuk kategori yang dikecualikan seperti diatur didalam Pasal 17 UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan pengecualian informasi publik tersebut untuk melindungi penyebarluasan informasi publik agar tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 UU KIP,” terangnya.

Pengecualian tersebut, lanjutnya, harus melakukan tahapan dan teknis uji konsekuensi yang pada tingkat akhirnya di tandatangani oleh pimpinan badan publik.

Sumber

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
169
Today Visitor
:
1.236
Month Visit
:
16.790
Total Visit
:
542.807
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.