SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten gelar bimtek bertema Implementasi Informasi Publik dengan Parpol dan BUMN/BUMD di Hotel Puri Kayana kota Serang, Selasa, (23/5).
Pada kegiatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setyawan menjelaskan bahwa kewajiban badan publik di atur juga didalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010.
“Peraturan Perundang-undangan memberikan perintah kepada badan publik, termasuk didalamnya Partai Politik dan BUMN/BUMD,”. Paparnya.
Kewajiban badan publik itu yang dimaksud didalam perundang-undangan itu meliputi menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melaksanakan Pelayanan Informasi (informasi bersifat berkala, serta merta dan informasi setiap saat), menyusun daftar informasi publik dan menetapkan SOP terkait pengembangan sistem informasi dan dokumentasi.
Dikatakannya, badan publik wajib memahami informasi mana saja yang termasuk kategori yang dikecualikan seperti diatur didalam Pasal 17 UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tujuan pengecualian informasi publik tersebut untuk melindungi penyebarluasan informasi publik agar tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 UU KIP,” terangnya.
Pengecualian tersebut, lanjutnya, harus melakukan tahapan dan teknis uji konsekuensi yang pada tingkat akhirnya di tandatangani oleh pimpinan badan publik.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com