KI Banten, 8 Nov 2019 09:14 am

Gubernur Banten: “Keterbukaan Informasi Publik Penentu Terciptanya Pemerintahan Yang Baik”

Kota Serang -  “Keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.”

Demikian diungkap oleh Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si.,dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Al Muktabar dalam Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis (07/11/2019).


Ditambahkan dalam era persaingan global, entitas (masyarakat) yang bisa bertahan dan mengambil keuntungan dari persaingan itu adalah entitas yang menguasai sebanyak mungkin informasi.

“Informasi dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan. Informasi dipergunakan untuk banyak tujuan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, menerima dan menggunakan informasi untuk memastikan pemahaman umum kita, dan menggunakannya sebagai sarana menambah pengetahuan,” ungkap Sekda Al Muktabar.

Dikatakan, informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Tetapi, sayangnya, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia masih belum merata. Sejak berakunya Undang undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara negara wajib terbuka. Wajib menginformasikan setiap agenda dan program dan kegiatan penyelenggaraan negara.

“Saya berharap, acara Penganugerahan Badan Publik dalam implementasi UU KIP, akan menghasilkan badan publik yang menjadi pelopor keterbukaan dan transparansi publik,” pungkas Sekda.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman melaporkan, Penganugerahan Badan Publik bagian implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik. Monitoring dilakukan melalui pemantau website dan visitasi langsung kepada Badan Publik.

Hasil monev badan publik di Provinsi Banten 2019 peringkat satu sampai tiga. Kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota peringkat pertama Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 96,88 (informatif), disusul Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 (informatif) dan Pemkot Serang dengan nilai 92,50 (informatif).

Kategori OPD Pemprov Banten. Peringkat pertama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nilai 94,95 (informatif). Disusul Dinas Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian dengan nilai 92,20 (informatif) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai 90,53 (informatif).

Kategori Instansi vertikal/ lembaga non struktural peringkat pertama Bawaslu Provinsi Banten dengan nilai 95,20 (informatif). Selanjutnya KPU Provinsi Banten dengan nilai 93,08 (informatif) dan BPS Provinsi Banten dengan nilai 87,87 (menuju informatif)

Kategori BUMD ketiganya masih cukup informatif dengan urutan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang (76,50), PDAM Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (63,740 dan PDAM Kabupaten Lebak (61,36).

Turut hadir: Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Kuswardono, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat, Kepala OPD di Pemprov Banten, bupati/ walikota atau yang mewakili di Provinsi Banten, instansi vertikal di Provinsi Banten, serta BUMD di Provinsi Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
80
Today Visitor
:
104
Month Visit
:
15.658
Total Visit
:
541.675
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.