Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) tepat pukul 16.00 WIB menutup tahapan pengembalian quesioner Badan Publik pada Jum’at (28/8). Monev tahun 2020 diikuti oleh (empat) kategori Badan Publik yaitu kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal).
Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia MONEV Badan Publik 2020 di Kantor KI Banten yang langsung dipimpin Ketua KI Banten Hilman.
Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan bahwa untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan quesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda Provinsi Banten.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com