SERANG,- Komisi informasi Provinsi Banten mendorong pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan percepatan perubahan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemrov Banten.
Ketua KI Provinsi Banten Hilman menilai, keputusan tersebut sudah tidak sesuai dengan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
"Laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Informasi Banten ini bagian dari pertanggungjawaban KI Banten," kata Hilman setelah Audiensi dengan DPRD Banten di Ruang DPRD Banten, Rabu (29/1/2020).
Ia juga mendorong penganggaran KI Banten langsung ke TAPD, meskipun dalam pelaksanaan admisnitrasi keuangan tetap dilaksanakan oleh Bidang Kominfo sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Komisi Informasi.
“Kami berharap TAPD Provinsi Banten tidak menjadikan anggaran KI menjadi subordinasi Dinas Kominfo," jelasnya yang diamini oleh seluruh Komsioner dan Sekretariat KI Banten.
Sementara Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan Komisi Informasi Provinsi Banten yang merupakan lembaga mandiri, perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah provinsi Banten.
“Banten sudah memiliki Perda yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di pemerintah daerah Provinsi Banten. Saya meminta KI untuk dapat berkontribusi untuk menjadikan provinsi Banten menjadi provinsi yang informatif," ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI, Toni Anwar Mahmud, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana, Ketua Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lutfi, Kusma Priatna dan sekeretariat KI Banten lainnya. [ahi]
Sumber : https://newsmedia.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com