KI Banten, 25 Jul 2018 09:15 am

KPK Soroti Dana Pendidikan di Kota Serang, KI Banten: Sekolah dan Disdik Perlu Berbenah

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi dana pendidikan di Kota Serang. Menurut Ketua KI Provinsi Banten, Ade Jahran, penekanan KPK terhadap dana pendidikan di Kota Serang sebagai bentuk warning agar sekolah dan dinas pendidikan segera berbenah.

“Ini warning KPK bagaimana agar sekolah-sekolah yang dimotori dinas pendidikan harus segera berbenah. Lebih jauh lagi, ini juga menjadi pekerjaan rumah wali kota baru nanti,” ujar Ade, Selasa (24/7/2018).

Ia mengatakan, informasi berkaitan dengan dana kependidikan memang masih belum sepenuhnya terbuka di Kota Serang. KI Banten saat ini juga sedang menangani sengketa informasi mengenai dana pendidikan di sekolah di Kota Serang.

“Beberapa ada yang menyengketakan, mulai dari SD, SMA, SMP juga ada. Artinya kami secara kelembagaan sejalan dengan KPK, karena di Kota Serang ini belum terbuka tentang dana kependidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, beberapa hal yang harus diperhatikan sekolah dan dinas pendidikan terkait transparan yaitu antara lain penerimaan peserta didik baru dan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

“Bagaimana keluar masuknya uang. Bahkan dari tingkat TK juga harus seperti itu. Termasuk jumlah peserta didik, ada berapa kuota siswa dan syaratnya harus jelas, sehingga orangtua siswa persiapannya matang,” ucapnya.

Ia juga mendorong, pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap tingkatan sekolah. “Setiap sekolah harus membuat PPID. Kemudian, KI mendorong kalau dibutuhkan untuk melakukan advokasi terkait KIP di sekolah-sekolah,” ucapnya.

Pengamat pendidikan sekaligus aktivis dari Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indonesia (Imadiklus), M. Yusuf Sulaeman meminta Pemkot Serang memprioritaskan transparansi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Dalam riset sejak tahun 2015 sampai dengan terakhir kami lakukan tahun 2017, transparansi terkait BOS memang belum terlihat. Bisa dibilang sepertinya memang tidak menjadi prioritas dari Pemkot Serang,” kata Yusuf.

Ia meminta Disdikbud Kota Serang menindaklanjuti evaluasi KPK dengan membuat RKAS online agar masyarakat dapat mengakses informasinya. “Yang terpenting, masyarakat dapat mengakses informasinya, tidak tertutup hanya untuk kalangan tertentu saja,” katanya.

Ia menjelaskan, pada 2015 pihaknya meneliti berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) BOS yang menyatakan ada beberapa item yang harus dipublikasikan kepada masyarakat. “Kami mendapatkan hasil pada tahun 2015, baru sebanyak 43 persen sekolah yang memasang papan pengumuman rencana pengeluaran BOS. Tapi untuk papan pengumuman penggunaan dana BOS mencapai 63 persen,” ujarnya.

Menurutnya, ketimpangan antara papan pengumuman rencana dengan papan pengumuman penggunaan ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat mengetahui apakah penggunaan dengan perencanaan sudah tepat. Selain itu, untuk layanan pengaduan baru mencapai 23 persen.

Pada 2017, pihaknya meneliti terkait persepsi masyarakat akan pentingnya transparansi BOS dan didapatkan hasil sebanyak 57 persen masyarakat menganggap transparansi BOS sangat penting.

“Di sisi lainnya, ternyata 42 persen masyarakat merasa tidak puas dengan transparansi dana BOS. Ditambah terdapat temuan adanya penurunan keberadaan papan (pengumuman) realisasi penggunaan dana yang ada, yaitu menjadi 29 persen,” ujarnya. (TM/RI)*

Sumber: www.kabar-banten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
112
Today Visitor
:
1.256
Month Visit
:
15.381
Total Visit
:
541.398
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.