SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi dana pendidikan di Kota Serang. Menurut Ketua KI Provinsi Banten, Ade Jahran, penekanan KPK terhadap dana pendidikan di Kota Serang sebagai bentuk warning agar sekolah dan dinas pendidikan segera berbenah.
“Ini warning KPK bagaimana agar sekolah-sekolah yang dimotori dinas pendidikan harus segera berbenah. Lebih jauh lagi, ini juga menjadi pekerjaan rumah wali kota baru nanti,” ujar Ade, Selasa (24/7/2018).
Ia mengatakan, informasi berkaitan dengan dana kependidikan memang masih belum sepenuhnya terbuka di Kota Serang. KI Banten saat ini juga sedang menangani sengketa informasi mengenai dana pendidikan di sekolah di Kota Serang.
“Beberapa ada yang menyengketakan, mulai dari SD, SMA, SMP juga ada. Artinya kami secara kelembagaan sejalan dengan KPK, karena di Kota Serang ini belum terbuka tentang dana kependidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa hal yang harus diperhatikan sekolah dan dinas pendidikan terkait transparan yaitu antara lain penerimaan peserta didik baru dan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).
“Bagaimana keluar masuknya uang. Bahkan dari tingkat TK juga harus seperti itu. Termasuk jumlah peserta didik, ada berapa kuota siswa dan syaratnya harus jelas, sehingga orangtua siswa persiapannya matang,” ucapnya.
Ia juga mendorong, pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap tingkatan sekolah. “Setiap sekolah harus membuat PPID. Kemudian, KI mendorong kalau dibutuhkan untuk melakukan advokasi terkait KIP di sekolah-sekolah,” ucapnya.
Pengamat pendidikan sekaligus aktivis dari Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indonesia (Imadiklus), M. Yusuf Sulaeman meminta Pemkot Serang memprioritaskan transparansi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Dalam riset sejak tahun 2015 sampai dengan terakhir kami lakukan tahun 2017, transparansi terkait BOS memang belum terlihat. Bisa dibilang sepertinya memang tidak menjadi prioritas dari Pemkot Serang,” kata Yusuf.
Ia meminta Disdikbud Kota Serang menindaklanjuti evaluasi KPK dengan membuat RKAS online agar masyarakat dapat mengakses informasinya. “Yang terpenting, masyarakat dapat mengakses informasinya, tidak tertutup hanya untuk kalangan tertentu saja,” katanya.
Ia menjelaskan, pada 2015 pihaknya meneliti berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) BOS yang menyatakan ada beberapa item yang harus dipublikasikan kepada masyarakat. “Kami mendapatkan hasil pada tahun 2015, baru sebanyak 43 persen sekolah yang memasang papan pengumuman rencana pengeluaran BOS. Tapi untuk papan pengumuman penggunaan dana BOS mencapai 63 persen,” ujarnya.
Menurutnya, ketimpangan antara papan pengumuman rencana dengan papan pengumuman penggunaan ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat mengetahui apakah penggunaan dengan perencanaan sudah tepat. Selain itu, untuk layanan pengaduan baru mencapai 23 persen.
Pada 2017, pihaknya meneliti terkait persepsi masyarakat akan pentingnya transparansi BOS dan didapatkan hasil sebanyak 57 persen masyarakat menganggap transparansi BOS sangat penting.
“Di sisi lainnya, ternyata 42 persen masyarakat merasa tidak puas dengan transparansi dana BOS. Ditambah terdapat temuan adanya penurunan keberadaan papan (pengumuman) realisasi penggunaan dana yang ada, yaitu menjadi 29 persen,” ujarnya. (TM/RI)*
Sumber: www.kabar-banten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com