Pada hari Rabu (19/08/15) Komisi informasi provinsi Banten melakukan rapat koordinaasi dengan Gubernur Banten H. Rano Karno, SIP. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi Informasi Provinsi Banten yakni Ketua KI Maskur, wakil ketua Hilman, dan anggota Rohimah, Ade Jahran dan Nurkhayat Santosa, juga hadir Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten H. Deden Apriana dan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Banten Ir Revri Aroes. Dalam rapat tersebut, Maskur melaporkan beberapa hal terkait jumlah sengketa yang telah diselesaikan serta beberapa agenda terkait keterbukaan informasi publik diantaranya agenda rakernis yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dan agenda pemeringkatan badan publik tingkat provinsi.
Kata Maskur, Komisi Informasi Provinsi Banten terus melakukan upaya untuk mendorong agar semangat keterbukaan lebih ditingkatkan, salah satu upaya yang telah dilakukan adalah Komisi Informasi Provinsi banten telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten hal ini dilakukan untuk mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten/kota terkait pemeringkatan badan publik yang akan dilakukan sekitar bulan Oktober 2015.
“Komisi Informasi juga mendorong pemerintah provinsi agar kesadaran akan keterbukaan informasi bisa diterapkan sampai dengan tingkat pemerintah desa, sehingga masing-masing pemerintah desa agar dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengingat dana yang diterima oleh Desa cukup besar. Ini harus dibuka pengelolaanya kepada masyarakat agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Selain itu pada tanggal 21-23 September 2015 Komisi Informasi Provinsi Banten akan mengikuti Rakernis yang juga akan dihadiri oleh perwakilan seluruh Komisi Informasi se- Indonesia bertempat di Tangerang,” ujar Maskur.
Menurut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang ini mengungkapkan kondisi sekretariat Komisi informasi Banten yang dinilai masih minim anggaran dan sarana seperti kantor yang belum representarif karena masih sewa ruko dan sampai saat ini Komisi Informasi belum memiliki kendaraan operasional, karena kendaraan operasional yang dulu sudah dikembalikan kepada pemerintah provinsi Banten dan belum ada penggantinya.
Gubernur Banten Rano Karno menyatakan komitmen untuk mendukung kinerja Komisi Informasi sebagai lembaga yang mendapatkan amanat Undang-Undang untuk mendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Dalam kesempatan itu Rano menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah sebuah keniscayaan, namun demikian keterbukaan jangan sampai kebablasan karena ada juga informasi yang bersifat rahasia seperti informasi yang mengancam keamanan negara harus dijaga ketat.
Terkait dengan usulan agar membentuk PPID di setiap Desa, Rano menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bagian pemerintah Desa untuk membentuk PPID, namun untuk diketahui bahwa dana yang diterima Desa besaranya tidak sampai Rp1 miliar. Untuk Provinsi Banten sementara hanya menerima Rp300-an juta. “Sementara ini kita tertibin dulu administrasinya, kalau adaminstrasinya sudah bagus baru kita akan mendorong untuk membentuk PPID di setiap pemerintah Desa,” ujarnya.
Mengenai anggaran KI Banten, Gubernur langsung mengintruksikan kepada Kepala Dishubkominfo Banten untuk segera memberikan anggaran tambahan di APBD perubahan tahun ini dan mencari solusi soal kendaraan operasional untuk menunjang kinerja Komisi Informasi Provinsi Banten.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com