SERANG-Banyak badan publik di Provinsi Banten disengketakan ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Jumlahnya hampir separuh dari yang ada di Banten ini. Hal ini menunjukan bahwa keterbukaan informasi masih menjadi masalah bagi tata sistem pemerintahan.
Ketua KI Provinsi Banten Yahnnu Setyawan mengatakan, sejak KI Banten efektif bekerja pada Februari 2011 hingga pertengahan November ini sudah ada 22 badan Publik yang disengketakan ke KI Banten" Jika dilihat dengan jumlah badan publik 41 lembaga, berarti separuhnya pernah disengketakan," ujar Yhannu setyawan, (senin (21/11)
Yhannu mengatakan, jika dihitung rata-rata, berarti setiap bulan ada 2-3 badan publik yang disengketakan. ini artinya keterbukaan informasi masih menjadi problem dalam tata pemerintahan dan semangat keterbukaan informasi masih jargon belaka. Oleh karena itu, Yhannu meminta semua badan publik di Banten menghadirkan keterbukaan informasi secara Kongkrit.
"Dengan keterbukaan informasi maka kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam menghadirkan partisipasi dan akuntabilitas publik bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, kita berharap tata pemerintahan semakin hari semakin baik," katanya.
Dia mengungkapkan, 22 dari kasus yang telah diselesaikan hampirr semua tentang kinerja yang menggunakan anggaran baik yang berbasis APBD maupun APBN. (rahmat)
* sumber : Banten Raya Post tanggal 22 November 2011
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com