Serang, 4 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Serang. Kunjungan ini sekaligus menjadi momen penyerahan laporan layanan informasi publik yang telah dilaksanakan oleh PPID Kota Serang.
Dalam diskusi yang berlangsung, PPID Kota Serang menyampaikan bahwa ketika ada sekolah yang disengketakan terkait keterbukaan informasi, mereka selalu melakukan pendampingan secara aktif. Sosialisasi terkait keterbukaan informasi juga telah rutin dilakukan hampir setiap tahun di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), bekerja sama dengan PPID. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa informasi, PPID Kota Serang selalu melibatkan bagian hukum untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kunjungan ini diterima langsung oleh seluruh Komisioner KI Banten. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas mengenai regulasi yang mengatur keterbukaan informasi, termasuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait informasi yang dikecualikan. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwal) juga telah mengatur struktur organisasi PPID beserta tugas dan fungsinya.
Namun, dalam hal pelayanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi, PPID pelaksana masih memiliki beberapa kendala, terutama dalam melakukan pendampingan secara optimal. Oleh karena itu, KI Banten memberikan dorongan agar pendampingan terhadap PPID pelaksana dapat lebih ditingkatkan guna memperkuat keterbukaan informasi di Kota Serang.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara PPID Kota Serang dan KI Banten semakin erat dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas dan transparan bagi masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com