Serang, 12 Juni 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten terus mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di berbagai lembaga, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Wilayah Serang dan berlangsung di Hotel Aston Anyer, Kabupaten Serang.
FGD yang mengangkat tema penguatan peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik ini menghadirkan narasumber Ahmad Saparudin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari berbagai cabang BPJS Kesehatan wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak, khususnya dari bidang Sumber Daya Manusia, Umum, serta Tim Komunikasi Publik.
Dalam sambutannya, Febrianti, Asisten Deputi BPJS Wilayah Serang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan untuk meningkatkan pemahaman pegawai BPJS terhadap prinsip dan implementasi keterbukaan informasi.
“Kami berharap seluruh peserta dapat berdiskusi dan menggali pengalaman lapangan dalam menerima dan menangani permohonan informasi publik. Kami juga bersyukur karena hingga saat ini belum terdapat sengketa informasi di wilayah kerja kami,” ujar Febrianti.
Ahmad Saparudin dalam paparannya menjelaskan sejumlah prinsip dan ketentuan hukum dalam pengelolaan informasi publik, termasuk penanganan informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas. Dokumen tetap bisa diberikan sepanjang sudah diaudit, dan informasi yang bersifat pribadi seperti NIK dapat disensor atau dihitamkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta atasan PPID harus memahami dan mampu melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum menolak permohonan informasi.
Ahmad Saparudin turut menyampaikan bahwa pelayanan informasi harus ramah dan inklusif, termasuk melalui website yang memiliki fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, pemohon informasi perseorangan cukup melampirkan KTP dan mengisi formulir jika diwajibkan berdasarkan aturan internal lembaga.
Sementara itu, untuk pemohon dari lembaga hukum, kelengkapan legalitas seperti dokumen dari Kemenkumham wajib dilampirkan.
Sebagai penutup, ia menjelaskan prosedur awal dalam penyelesaian sengketa informasi melalui sidang ajudikasi non litigasi, termasuk pemeriksaan atas legal standing, kewenangan, dan batas waktu permohonan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100