PANDEGLANG – Menindaklanjuti launching Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu di Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Banten menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Kepada Pemerintah Desa” di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, jalan Raya Widagdo Pandeglang, Selasa, (23/7/19).
Ketua KI Banten Hilman dalam sambutannya menyatakan keterbukaan informasi publik harus berangkat dari perangkat Pemerintah Desa (Pemdes). PerKI SLIP Desa ini merupakan peraturan yang dapat membimbing dalam Pemdes untuk pelayanan informasi publik.
“Semangat keterbukaan informasi ini harus berangkat dari pemerintah desa, PerKI SLIP Desa dapat menjadi acuan dalam hal pelayanan informasi publik,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, KI Banten banyak menangani sengketa informasi publik yang menjadi Termohonnya adalah Pemdes, hal ini masih banyak desa-desa yang belum mengetahui bagaimana Pemdes dapat memaksimalkan dalam hal standar layanan informasi di desa.
Sebagai contoh, lanjut Hilman, beberapa sengketa informasi publik yang masuk di KI Banten yaitu mengenai rincian penggunaan anggaran dana desa. “Substansi permohonan masyarakat sangat sederhana, yaitu seperti ingin mengetahui bagaimana realisasi anggaran dana desa,” ungkap Hilman.
Hilman berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pemdes dapat mengimplementasikan dan memaksimalkan kepada masyarakat dalam pelayanan informasi publik di desanya berdasarkan PerKI SLIP yang ada.
“Harapannya Pemdes dapat mengimplementasikan dan memaksimalkan PerKI SLIP Desa dalam pelayanan informasi publik,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nuraini menyatakan pihaknya memberikan apresiasi apa yang menjadi kegiatan sosialisasi KI Banten yaitu untuk implementasikan PerKI SLIP Desa.
“PerKI SLIP ini luar biasa, betapa pedulinya KI Banten kepada Kepala Desa karena diamanatkan menjadi pimpinan di desanya” ujarnya di hadapan puluhan Kepala Desa.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nuraini saat memberikan materi kepada peserta Bimtek
Menurutnya, Kemajuan Desa tergantung bagaimana Kepala Desa mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) karena hal tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam rangka untuk kemajuan desa. “Majunya Desa itu bergantung kepada bagaimana Kepala Desanya dalam mengelola anggaran dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Nuraini berharap, menjadi desa yang transparan dapat meningkatkan kebahagiaan kepada masyarakat karena masyarakat menjadi puas terhadap pelayanan informasi publik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi informasi Statistik dan Persandian Banten Komari menyatakan Desa adalah otonomi terdepan hal itu juga pernah disampaikan oleh Presiden.
“Desa ini adalah otonomi terdepan, itu yang pernah disampaikan juga oleh Presiden,” ujarnya.
Menurut Komari, Pemdes juga dalam hal mengelola Aset desa seperti Jalan desa adalah itu milik rakyat dan bagaimana Pemdes dalam hal mengelola aset itu.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat menyatakan dalam materinya bahwa pihaknya saat ini memberikan apresiasi kepada beberapa desa yang sudah meng-update kegiatan desanya melalui website.
Menurutnya, Terbuka atau Keterbukaan adalah segala kegiatan dan informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang
Pasca kegiatan ini, tambah Taufik, dirinya meminta langsung kepada Pemdes untuk langsung segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa masing-masing.
“Saya meminta kepada Pemdes khususnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pasca kegiatan sosialisasi ini untuk segera membentuk PPID,” pintanya.
Selain itu, Taufik juga mengajak kepada kepala desa untuk berjuang bersama-sama menuju desa yang mandiri dan transparan.
“ayo kita sama-sama bangun desa yang mandiri dan transparan,” pungkasnya.
Hal tersebut disepakati juga dengan Komisioner Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Achmad Nashrudin bahwa memang sudah menjadi kewajiban Pemdes untuk segera membentuk PPID.
“Saya sepakat, apa yang disampaikan oleh pak Taufik, karena memang sudah seharusnya Pemdes juga memiliki PPID,” ujarnya.
Komisioner Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Achmad Nashrudin saat menyampikan materi
Selain ADD, tambah Nashrudin, bahwa keterbukaan informasi publik yang diinginkan masyarakat ada juga mengenai informasi status tanah.
“Informasi publik bukan hanya soal ADD saja, ada juga masyarakat meminta status tanah yang ada di wilayahnya,” pungkasnya.
Dicontohkan Nashrudin, Sengketa Informasi yang baru saja diselesaikan beberapa waktu lalu oleh KI Banten yaitu mengenai status hukum tanah yang ada di Kecamatan Serpong dan Kelurahan Lengkong Gudang.
“beberapa waktu lalu, KI Banten menyelesaikan sengketa informasi dalam perkara status tanah, kita bahkan sampai melakukan sidang pemeriksaan setempat,” pungkasnya. (ABT/Red)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com