Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan penganugerahan keterbukaan informasi kepada badan publik di Banten. Ada 67 peserta hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI. Puluhan peserta itu terdiri dari OPD Pemprov Banten, Biro Setda Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, lembaga non struktural/vertikal, serta BUMD.
Wakil Ketua KI Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat S mengatakan, dari pemeringkatan badan publik yang informatif di Provinsi Banten mengalami peningkatan dari tahun lalu. Untuk tahun depan, pihaknya akan menggunakan regulasi yang sesuai Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022. “Akan lebih tinggi lagi levelnya, akan kita naikkan lagi sehingga diharapkan ke depan kita sudah teman-teman sudah bisa ngikutin larinya sama gitu dengan kami,” tuturnya.
Kata dia, OPD di lingkup Pemprov Banten pun kini bersaing dalam keterbukaan informasi. “Persaingan sendiri di antara OPD ini benar-benar rapat nilainya, baik hanya selisih nol koma sekian saja sudah berbeda jauh,” ungkap Ojat.
Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota, ia mengungkapkan, indikator keterbukaan informasi sudah tercapai, yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. “Karena ini grade dari KI Pusat untuk pemerintah kabupaten/kota agak diturunkan. Dulu informatif kan 95 ke atas, kalau sekarang kan 90 ke atas. Tapi kan kami mengikuti apa yang dicanangkan oleh KI Pusat. Nah kalau memang sebenarnya persaingannya sudah sangat terlihat cuma memang sayangnya yang sangat-sangat intens itu adalah Tangerang Raya. Kalau untuk Pandeglang, Lebak masih terus kita bina agar bisa segera mengejar ke Tangerang Selatan dan Kota Tangerang,” terangnya.
Sementara itu, Pj Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi kegiatan ini karena menjadi satu bagian dari upaya Pemprov Banten memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Keterbukaan informasi itu menjadi salah satu unsur. “Karena itu yang membuka jalan. Kalau tidak ada keterbukaan, maka masyarakat tidak akan tahu,” ujarnya.
Ia berharap, penganugerahan ini menjadi penyemangat bagi badan publik. “Mengingat OPD dan seluruh unsur pemerintahan,” tuturnya.
Sumber: https://www.radarbanten.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com