Administrator, 11 Dec 2024 09:20 am

KI Banten Berikan Penganugerahan Keterbukaan Informasi kepada Badan Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan penganugerahan keterbukaan informasi kepada badan publik di Banten. Ada 67 peserta hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI. Puluhan peserta itu terdiri dari OPD Pemprov Banten, Biro Setda Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, lembaga non struktural/vertikal, serta BUMD.

Wakil Ketua KI Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat S mengatakan, dari pemeringkatan badan publik yang informatif di Provinsi Banten mengalami peningkatan dari tahun lalu. Untuk tahun depan, pihaknya akan menggunakan regulasi yang sesuai Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022. “Akan lebih tinggi lagi levelnya, akan kita naikkan lagi sehingga diharapkan ke depan kita sudah teman-teman sudah bisa ngikutin larinya sama gitu dengan kami,” tuturnya.

Kata dia, OPD di lingkup Pemprov Banten pun kini bersaing dalam keterbukaan informasi. “Persaingan sendiri di antara OPD ini benar-benar rapat nilainya, baik hanya selisih nol koma sekian saja sudah berbeda jauh,” ungkap Ojat.

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota, ia mengungkapkan, indikator keterbukaan informasi sudah tercapai, yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. “Karena ini grade dari KI Pusat untuk pemerintah kabupaten/kota agak diturunkan. Dulu informatif kan 95 ke atas, kalau sekarang kan 90 ke atas. Tapi kan kami mengikuti apa yang dicanangkan oleh KI Pusat. Nah kalau memang sebenarnya persaingannya sudah sangat terlihat cuma memang sayangnya yang sangat-sangat intens itu adalah Tangerang Raya. Kalau untuk Pandeglang, Lebak masih terus kita bina agar bisa segera mengejar ke Tangerang Selatan dan Kota Tangerang,” terangnya.

Sementara itu, Pj Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi kegiatan ini karena menjadi satu bagian dari upaya Pemprov Banten memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Keterbukaan informasi itu menjadi salah satu unsur. “Karena itu yang membuka jalan. Kalau tidak ada keterbukaan, maka masyarakat tidak akan tahu,” ujarnya.

Ia berharap, penganugerahan ini menjadi penyemangat bagi badan publik. “Mengingat OPD dan seluruh unsur pemerintahan,” tuturnya.

 

Sumber: https://www.radarbanten.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
62
Today Visitor
:
1.139
Month Visit
:
15.264
Total Visit
:
541.281
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.