Meski UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diberlakukan sejak 2010, ternyata belum banyak memberikan perubahan berarti untuk memberkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Komisioner Bidang Kelembangaan dan Partisipasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Ahmad Nashrudin P, mengungkapkan, indikasinya terlihat dari fakta bahwa berdasarkan data dari Sekretariat Komisi Informasi Banten, sudah 627 sengketa informasi masuk dan diregister oleh kepaniteraan KIP Banten. Yakni dengan rincian 2011 (28); 2012 (117); 2013 (450) dan 2014 (bulan April, 32). Ini berarti, kata dia, jika dihitung sejak Komisi Informasi Banten berdiri tahun 2011, hingga April 2014 rata-rata 160 lebih Permohonan Sengketa Informasi Publik (PSIP) tiap tahun. Ini jelas bukan angka yang baik, walaupun pada akhir tahun 2013, Provinsi Banten dinobatkan menjadi Badan Publik Provinsi terbaik ke lima tingkat Nasional dalam implementasi UU KIP ini. Bukan prestasi seperti itu yang harus selalu dibanggakan, tetapi good will pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, jelasnya. Selain itu, kata dia, pentingnya peningkatan serta memberikan ruang yang besar kepada masyarakat yang harus diapresiasi sebagaimana amanat pasal 3 UU KIP ini. UU KIP bertujuan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan dan kebijakan pembangunan, sejak tahap perencanaan (formulasi), pelaksanaan (imlementasi) dan evalusi, jelasnya. Menurut dia, pembangunan apapun bentuknya dan perencanaan pembangunan apapun tingkatannya, sebagaimana amanat UU KIP ini bukan sekadar retorika dan dagangan politik semata. UU ini lahir melalui hak inisiatif DPR, sehingga ruh gairah keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan harus benar-benar terasa, agar tujuan pembangunan menciptakan masyarakat madani, masayarakat adil, makmur sejahtera dapat terlihat dengan nyata.
Sumber : kabar-banten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com