Komisi Informasi Provinsi Banten mengggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Tahun 2021 bagi OPD di lingkungan Pemprov Banten secara virtual, Senin (13/7/2021).
Ketua KI Banten, Hilman dalam sambutanya mengatakan, Monev tahun ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi tuntutan dan kewajiban pelaksanaan dan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008.
"Monev tahun 2021 juga bersamaan waktu dengan monev KI Pusat terhadap pemerintah Provinsi Banten, yang mana tahun lalu meraih kuaifikasi Informatif," kata Hilman.
Kegiatan yang ditujukan kepada seluruh OPD ini menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati dan Ketua Kelembagaan KI Banten Heri Wahidin.
"Dengan adanya Monev ini diharapkan tahun 2021 dapat mempertahankan sebagai provinsi informatif dan juga menaikan peringkat 6 menjadi 5 besar dari 34 Provinsi di Indonesia," ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menjelaskan bahwa konstitusi negara telah melindungi hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dijelaskan dalam pasal 28 F UUD 1945.
"Untuk itu, badan publik khusunya OPD Pemprov Banten wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan," kata Andra.
Andra juga mendorong agar Monev tahun 2021 mengalami peningkatan peringkaat menjadi lebih baik, dan didukung oleh seluruh OPD dan masing-masing pimpinannya agar lebih semakin baik dalam memberikan layanan informasi publik.
“KI Banten merupakan kepanjangan tangan DPRD Provinsi Banten dalam melakukan fungsi pengawasan OPD dalam hal kepatuhan melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga jika monev 2020 hanya memperoleh 4 OPD yang informatif, saya berharap monev tahun ini semua OPD dapat menjadi badan publik informatif” ujarnya.
PPID Utama provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengajak PPID Pembantu untuk dapat berinovasi dan melahirkan berbagai kreatifitas untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Hak-hak publik untuk mendapatkan informasi haruslah diutamakan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bidang Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin menyampaikan petunjuk umum dan teknis monitoring dan evaluasi bagi badan publik.
“Tahapan monev diawali dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing OPD, kemudian akan dilakukan validasi SAQ melalui web. Pada tahapan berikutnya akan dilaksanakan presentasi oleh badan publik dan tim Monev KI akan melakukan visitasi terhadap seluruh OPD dan Badan Publik yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sumber: https://newsmedia.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com