KI Banten, 12 Jul 2021 17:03 pm

Gelar Monev Virtual, KI Ingin Pertahankan Pemprov Banten Informatif 2021

Komisi Informasi Provinsi Banten mengggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Tahun 2021 bagi OPD di lingkungan Pemprov Banten secara virtual, Senin (13/7/2021).

Ketua KI Banten, Hilman dalam sambutanya mengatakan, Monev tahun ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi tuntutan dan kewajiban pelaksanaan dan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008.

"Monev tahun 2021 juga bersamaan waktu dengan monev KI Pusat terhadap pemerintah Provinsi Banten, yang mana tahun lalu meraih kuaifikasi Informatif," kata Hilman.

Kegiatan yang ditujukan kepada seluruh OPD ini menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati dan Ketua Kelembagaan KI Banten Heri Wahidin.

"Dengan adanya Monev ini diharapkan tahun 2021 dapat mempertahankan sebagai provinsi informatif dan juga menaikan peringkat 6 menjadi 5 besar dari 34 Provinsi di Indonesia," ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menjelaskan bahwa konstitusi negara telah melindungi hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dijelaskan dalam pasal 28 F UUD 1945. 
"Untuk itu, badan publik khusunya OPD Pemprov Banten wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan," kata Andra.

Andra juga mendorong agar Monev tahun 2021 mengalami peningkatan peringkaat menjadi lebih baik, dan didukung oleh seluruh OPD dan masing-masing pimpinannya agar lebih semakin baik dalam memberikan layanan informasi publik.

“KI Banten merupakan kepanjangan tangan DPRD Provinsi Banten dalam melakukan fungsi pengawasan OPD dalam hal kepatuhan melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga jika monev 2020 hanya memperoleh 4 OPD yang informatif, saya berharap monev tahun ini semua OPD dapat menjadi badan publik informatif” ujarnya.

PPID Utama provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengajak PPID Pembantu untuk dapat berinovasi dan melahirkan berbagai kreatifitas untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Hak-hak publik untuk mendapatkan informasi haruslah diutamakan," jelasnya.

Sementara itu Ketua Bidang Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin menyampaikan petunjuk umum dan teknis monitoring dan evaluasi bagi badan publik.

“Tahapan monev diawali dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing OPD, kemudian akan dilakukan validasi SAQ melalui web. Pada tahapan berikutnya akan dilaksanakan presentasi oleh badan publik dan tim Monev KI akan melakukan visitasi terhadap seluruh OPD dan Badan Publik yang telah ditetapkan," ujarnya.

 

Sumber: https://newsmedia.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
269
Today Visitor
:
416
Month Visit
:
15.970
Total Visit
:
541.987
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.